METROPOLITAN.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal menggelontorkan bantuan jaring pengaman sosial untuk masyarakat yang terdampak virus corona atau covid-19. Untuk Kabupaten Bogor, bantuan senilai Rp500 ribu per bulan itu dijatah untuk 100.012 orang. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp150 ribu dan paket bahan pokok makanan senikai Rp350 ribu. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya mengatakan, jatah tersebut sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang kemudian menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut. "Angka 100.012 orang itu sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, tinggal penetapan orang per orangnya saja," kata lelaki yang akrab disapa Kang AW ini, Kamis (9/4). Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah yang berpotensi menjadi warga miskin baru di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menilai jatah tersebut tak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak kehidupan ekonominya. Untuk itu, dirinya meminta Pemkab Bogor selektif saat melakukan pendataan. Sehingga, bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. "Jadi Dinsos, kecamatan, desa, hingga RT/RW harus jeli dalam memilih penerimanya. Karena sangat beresiko terjadinya gejolak di arus bawah, mengingat jumlah bantuan yang diberikan tak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak kehidupan ekonominya," tegasnya. Terkait pengawasan, Kang AW menjelaskan bahwa institusi Kejaksaan sudah semestinya memantau program penanganan dampak corona ini sesuai dengan instruksi pusat. Tujuannya, agar tak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kekuasaan besar yang diamanatkan ke kepala daerah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. "Satu hal yang harus digarisbawahi, kepala daerah itu sekarang berkuasa penuh atas antisipasi penanganan penyebaran covid-19. Jadi, kapasitas DPRD itu dapat dikatakan tidak dilibatkan sepenuhnya dalam hal perencanaan, pembuatan program bahkan hingga penganggarannya. Tugasnya hanya mengawasi saja, hak anggarannya hilang dengan dalih keluarnya Perppu 1/2020. Jadi, kalo di Pemprov Jabar segala sesuatunya direncanakan dan dilakukan oleh eksekutif, DPRD hanya diberitahu saja. Diskusi pun sekadarnya saja, karena tanpa itu pun mereka bisa eksekusi sesuai Perppu," ungkapnya. Sejauh ini, bantuan tersebut belum turun lantaran pendataannya masih berlangsung dan belum selesai. Secara keseluruhan, Pemprov Jabar menganggarkan Rp4 triliun untuk bantuan jaring pengaman sosial dan Rp2,8 triliun untuk penyediaan peralatan kesehatan selama empat bulan ke depan. (fin)