Sabtu, 25 Maret 2023

PSBB, Ini 11 Titik Penyekatan Jalan di Kota Bogor

- Senin, 13 April 2020 | 15:21 WIB

METROPOLITAN.id - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polresta Bogor Kota bakal melakukan penyekatan jalur dalam kota selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. PSBB akan mulai diterapkan di Kota Bogor pada Rabu (15/4) mendatang. Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya bersama Polresta Bogor Kota, TNI, Dinkes, Dinsos dan Satpol PP bakal melakukan penyekatan pada 11 titik di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan sekat tipe A, yakni ruas jalan besar dengan volume lalu lintas padat. “Enam sekat itu merupakan hasil kontigensi plan Polresta Bogor Kota, yakni Bubulak, Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, BORR dan Terminal Baranangsiang. Sementara lima titik lagi adalah hasil kajian Dishub,” Kata Eko, Senin (13/4). Kelima titik tambahan adalah sekat tipe B, yakni ruas jalan kecil dengan arus lalu lintas padat seperti di Simpang Batutulis untuk menyekat pergerakan dari arah Cipaku dan Cihideung, Simpang Empang membatasi gerak dari arah Ciapus, Simpang Gunung Batu menyekat arah Ciomas, Laladon dan Ciampea. Simpang Air Mancur untuk menyekat dari arah Cilebut-Bojong Gede dan Simpang RSUD untuk menyekat arah dari arah Parung. “Walau demikian, masyarakat masih bisa melintas. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi,” terangnya. Setiap hari, Dishub akan menurunkan sebanyak 160 personel dengan sistem shift selama 24 jam penuh pada 11 titik tersebut. “160 itu Dishub saja belum dari TNI-Polri, Dinkes dan Satpol PP,” sambung Eko. Pada setiap lokasi penyekatan atau check point, petugas akan melakukan pengecekan apakah aturan PSBB telah diterapkan warga serta pengecekan KTP dan suhu tubuh. “Bila melanggar aturan sanksinya adalah pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, tapi itu bagi pelanggar berat seperti membuat onar saat PSBB. Kalau hanya tak memakai masker dan sarung tangan atau berboncengan sepeda motor, kami akan menyuruh mereka pulang,” ungkapnya. (dil/b/fin) 11 Titik Penyekatan di Kota Bogor: Simpang Bubulak Simpang Ciawi Simpang BORR Simpang Pomad Simpang Yasmin Simpang Terminal Baranangsiang Simpang Batutulis Simpang Air Mancur Simpang Empang Simpang Gunung Batu Simpang RSUD Aturan PSBB Kota Bogor: 1. Kegiatan ibadah tidak dilakukan di rumah ibadah, tetapi di rumah masing-masing. 2. Perkantoran dihentikan, terkecuali sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, strategis Kota Bogor, dan Kebutuhan sehari-hari. 3. Pernikahan dilakukan di KUA, resepsi pernikahan maupun khitanan dilarang sementara. 4. Kegiatan belajar mengajar sekolah serta universitas dilakukan di rumah masing-masing. 5. Tempat Hiburan Ditutup, fasilitas hiburan dan fasilitas umum milik Pemkot maupun milik swasta. 6. Dilarang makan di tempat, di  restoran, cafe, dan warung makan. 7. Dilarang berkerumun diatas 5 orang, Pemkot Bogor akan menindak segala kerumumunan. 8. Pemakaman, bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang. 9. Pelayanan pemerintah, POLRI, dan TNI akan tetap berjalan. 10. Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka, seperti pasar tradisional, minimarket, supermarket, dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko dan warung klontong, serta laundry. 11. Pemkot Bogor terapkan layanan pasar online

Editor: Arifin

Tags

Terkini

X