METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota Bogor sedang menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp500 ribu bagi warga terdampak virus corona atau covid-19. yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor. Namun sayangnya, penyalurannya bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bogor ini diwarnai kabar tak mengenakan. Ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum RT dan RW kepada warga penerima bantuan. Berdasarkan laporan yang diterima oleh METROPOLITAN.id, salah seorang warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor menjadi korban pungli tersebut. Warga yang enggan disebutkan namanya ini mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu dari bantuan yang diterima. "Iya warga dimintai uang Rp100 ribu setelah mendapatkan bantuan dari Pemkot," katanya, Minggu (3/5). Saat dikonfirmasi, Lurah Tanah Baru, Dede Sugandi membenarkan informasi tersebut. Pihaknya mengaku sudah menegur yang bersangkutan. "Iya sudah saya tegur sejak hari pertama," katanya. Ia pun mengaku saat ini tengah melakukan mediasi dengan warga. Kemungkinan, RT dan RW tersebut akan dicopot dari jabatannya. "Semua kami kembalikan ke warga, kalau mereka tidak terima ya akan saya copot," jelasnya. Mendengar adanya pungli di derah pemilihan (dapil)-nya, Anggota DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri geram. Menurutnya, apa yang dilakukan para pejabat di wilayah itu bukanlah hal yang patut dicontoh. "Ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Bisa dipidanakan ini. Saya akan minta Lurah dan Camat untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau didiamkan bisa menjadi penyakit masyarakat ini. Bantuan yang seharusnya menolong malah dipotong. Sangat tidak manusiawi," pungkasnya. (dil/b/fin)