METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan hingga 25 Mei mendatang. Artinya, saat Idul Fitri atau Lebaran, kemungkinan besar aktifitas masyarakat masih dibatasi dengan PSBB. Lalu bagaimana warga muslim Kabupaten Bogor melaksanakan salat Ied di hari Lebaran ditengah pandemi dan PSBB? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji mengaku sudah mendengar kabar beberapa daerah mewacanakan untuk meniadakan Salat Ied pada saat PSBB. Namun di Kabupaten Bogor, ia belum bisa memastikan kebijakan tersebut lantaran masih akan melakukan pembahasan dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan mengadakan Rapat Pimpinan Harian MUI Kabupaten Bogor terlebih dulu. "Ya nanti kita ada bicara dengan Ketua Gugus Tugas Covid dulu dan Diadakan Rapat Pimpinan Harian MUI Kabupaten Bogor," kata Mukri Aji, Selasa (12/5) siang. Menurutnya, pandangan hukum melaksanakan Salat Ied merayakan Hari Raya Idul Fitri di tengah wabah penyakit yang melanda negara. Dalam kondisi mewabahnya pandemi covid-19, sambungnya, kita tetap terus berhati-hati dan selalu menjaga diri dan jiwa kita, serta seluruh umat dan masyarakat kita dari bahaya covid-19. Terlebih, Pemkab Bogor masih memperpanjang masa PSBB yang sudah masuk PSBB tahap ketiga. "Ya Hukumnya salat Idul Fitri itu sunnah muakkadah, dilaksanakan berjamaah di masjid dan atau tanah lapang. Semuanya termasuk ibadah, bisa dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti. Ya intinya tetap kita akan bahas melalui Rapat Pimpinan Harian MUI dulu, baru kita putuskan bersama Gugus Tugas," pungkasnya. (ryn/b/fin)