METROPOLITAN.id - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona atau covid-19 di Kabupaten Bogor, ikut berdampak terhadap kegiatan ibadah umat muslim. Untuk sementara, kegiatan ibadah di masjid-masjid ditiadakan, termasuk Salat Jumat. Kegiatan ibadah diimbau dilakukan di rumah saja. Menjelang berakhirnya masa PSBB tahap ketiga, Jumat (29/5) nanti, kabar baik datang bagi umat muslim yang rindu kembali ke masjid. Sebab, dalam kebijakan new normal yang rencananya akan digulirkan, kegiatan ibadah di masjid bakal kembali dibuka dengan protokol kesehatan. "Keputusan pastinya kemungkinan besar akan ada selepas PSBB selesai 29 Mei nanti, kelihatannya begitu," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji, Kamis (27/5). Ia mengakui, sebelum adanya keputusan untuk mengembalikan kegiatan berjamaah di masjid setelah PSBB berakhir, pihaknya akan mengkaji secara matang terkait kehidupan pada new normal dengan para umaro. Termasuk dalam hal ini dengan Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor dengan jajaran Forum Pimpinan Daerah serta jajaran gugus. "Sehingga hasil presentasi kondisi obyektif wilayah di Kabupaten Bogor menjadi pertimbangan, apakah salat Jumat bisa dilaksanakan kembali di masjid. Tentunya dengan tetap berpegang teguh kepada aturan protokol kesehatan untuk melindungi eksistensi jiwa dan keberlangsungan kehidupan insan hamba Allah, " ujarnya. Menurutnya, masyarakat muslim, termasuk di Bumi Tegar Beriman, sangat rindu untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah seperti sediakala. "Memang mesti dikaji matang dari berbagai aspeknya, khususnya aspek kesehatan dan keselamatan. Walaupun pastinya umat sudah sangat rindu untuk melaksanakan salat jumat di masjid kembali. Kelihatannya begitu (keputusan menunggu PSBB selesai) ya," terang Mukri Aji Sebelumnya, MUI Kabupaten Bogor mengikuti instruksi dari pemerintah pusat agar mengimbau warganya untuk mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur dirumah demi menghindari penularan Covid-19. Menurutnya, kewajiban melaksanakan salat Jumat itu diganti dengan salat dzuhur di kediaman masing-masing disebabkan adanya masyaqqah atau kesulitan yang mengancam eksistensi jiwa dan berlangsungnya kehidupan setiap hamba Allah SWT dari ancaman bahaya wabah pandemi Covid-19, bagi seluruh umat manusia, baik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Indonesia. "Dan juga umat dan hamba Allah SWT di seluruh dunia. Sebagai ujian kompetensi iman dan takwa. Mudah-mudahan dengan izin Allah SWT secepatnya akan terbebaskan dari ancaman virus dan disembuhkan mereka yang sdng terinfeksi, dan secepatnya kembali normal seperi sedia kala. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Thn 2020," tuntasnya. (ryn/b/fin)