Kamis, 30 Maret 2023

Polresta Bogor Kota Digugat Pengacara

- Kamis, 4 Juni 2020 | 10:32 WIB

METROPOLITAN - Sidang praperadilan atas kasus pe­malsuan dokumen yang di­ajukan DA melalui kuasa hukumnya, Yunio & Co Law Firm, dengan agenda pem­bacaan gugatan, tidak diha­diri jajaran Polresta Bogor Kota. Gugatan tersebut me­nyampaikan inti permasala­han prosedural atau teknis yuridis penegakan hukum lidik dan sidik yang berpedo­man kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pi­dana (KUHAP), serta peratu­ran-peraturan internal Polri lainnya seperti Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Ma­najemen Penyidikan dan Perkabareskrim No 1, 2, 3, 4 Tahun 2014. DA, yang dalam hal ini di­tetapkan menjadi tersangka, mengaku tidak pernah me­nerima panggilan pihak ke­polisian dan tiba-tiba dirinya telah tersangka. ”Saya diduga telah melakukan pidana ke­terangan bohong atas surat Akta Jual Beli Nomor 194 Ta­hun 2014,” ucap DA. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum DA pun tak tinggal diam saat kliennya menga­lami peristiwa yang telah menyerang Hak Asasi Manu­sia (HAM). ”Di samping itu pun, ini perkara sangat lucu sekali. Seorang ibu rumah tangga (50) diduga memalsu­kan dokumen seperti yang dituduhkan pelapor WS. Toh ini kan tanah dan bangunan masih milik atas nama DA, pemilik sah ditersangkakan,” kata kuasa Hukum DA, Okta Pratama, kemarin. Ia menilai kliennya dirugikan atas kejadian tersebut, baik secara sosial maupun hukum. Perbuatan WS yang mengklaim bahwa rumah milik kliennya sampai saat ini tidak pernah menunjukkan bukti kepemi­likan yang sah, seperti Serti­fikat Hak Milik (SHM) seba­gaimana hal itu telah dise­butkan secara eksplisit di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain melakukan gugatan praperadilan terhadap jajaran struktural Polresta Bogor, pi­haknya juga akan mengadu­kan hal ini ke PPATS dengan teradu beberapa PNS yang kini masih aktif di lingkungan Pemkot Bogor. ”Sidang gugatan praperadi­lan akan dilanjutkan kem­bali pada 9 Juni mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan. Semoga pihak Pol­resta Bogor Kota (tergugat) bisa menjadi contoh penegak hukum yang benar-benar taat terhadap panggilan yang sah dari Pengadilan Negeri Kota Bogor,” bebernya. Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser belum merespons soal gugatan ini. (ogi/b/els/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X