METROPOLITAN - Sidang praperadilan atas kasus pemalsuan dokumen yang diajukan DA melalui kuasa hukumnya, Yunio & Co Law Firm, dengan agenda pembacaan gugatan, tidak dihadiri jajaran Polresta Bogor Kota. Gugatan tersebut menyampaikan inti permasalahan prosedural atau teknis yuridis penegakan hukum lidik dan sidik yang berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan-peraturan internal Polri lainnya seperti Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dan Perkabareskrim No 1, 2, 3, 4 Tahun 2014. DA, yang dalam hal ini ditetapkan menjadi tersangka, mengaku tidak pernah menerima panggilan pihak kepolisian dan tiba-tiba dirinya telah tersangka. ”Saya diduga telah melakukan pidana keterangan bohong atas surat Akta Jual Beli Nomor 194 Tahun 2014,” ucap DA. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum DA pun tak tinggal diam saat kliennya mengalami peristiwa yang telah menyerang Hak Asasi Manusia (HAM). ”Di samping itu pun, ini perkara sangat lucu sekali. Seorang ibu rumah tangga (50) diduga memalsukan dokumen seperti yang dituduhkan pelapor WS. Toh ini kan tanah dan bangunan masih milik atas nama DA, pemilik sah ditersangkakan,” kata kuasa Hukum DA, Okta Pratama, kemarin. Ia menilai kliennya dirugikan atas kejadian tersebut, baik secara sosial maupun hukum. Perbuatan WS yang mengklaim bahwa rumah milik kliennya sampai saat ini tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana hal itu telah disebutkan secara eksplisit di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain melakukan gugatan praperadilan terhadap jajaran struktural Polresta Bogor, pihaknya juga akan mengadukan hal ini ke PPATS dengan teradu beberapa PNS yang kini masih aktif di lingkungan Pemkot Bogor. ”Sidang gugatan praperadilan akan dilanjutkan kembali pada 9 Juni mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan. Semoga pihak Polresta Bogor Kota (tergugat) bisa menjadi contoh penegak hukum yang benar-benar taat terhadap panggilan yang sah dari Pengadilan Negeri Kota Bogor,” bebernya. Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser belum merespons soal gugatan ini. (ogi/b/els/run)