Kamis, 1 Juni 2023

Sebelum Terapkan Denda, Ketersediaan Masker Harus Terpenuhi

- Senin, 20 Juli 2020 | 20:33 WIB

METROPOLITAN.id - Melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 42 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga 30 Juli nanti. Salah satu yang disoroti yakni penerapan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker saat aktifitas di luar rumah. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana menerapkan sanksi Rp100 ribu bagi warga yang beraktifitas di luar tanpa mengenakan masker per 27 Juli mendatang. Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya menuturkan, penerapan denda sanksi terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat aktifitas di luar rumah seharusnya diikuti kebijakan yang memastikan ketersediaan masker bagi masyarakat. "Sebetulnya nggak masalah aturan itu. Asalkan pemerintah Provinsi Jabar maupun Kabupaten Bogor bisa memastikan ketersediaan masker buat warga tercukupi," ujar lelaki yang karib disapa Kang AW, Senin (20/7). Menurutnya, aturan tersebut jangan sampai malah membebaniter warga yang kesulitan mendapatkan masker. Kang AW menganggap konyol jika Pemprov Jabar maupun Pemkab Bogor menuntut penerapan sanksi tapi mengabaikan kewajibannya dulu. "Kalau pelayanan untuk publik itu bisa dipenuhi, sanksi tentu nggak masalah. Konyol kalau ada denda, tapi nggak dibarengi pemerintah memastikan adanya masker itu," ujar pria yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu. Untuk mendukung ketersediaan masker di masyarakat, pemberian masker harus dipandang sebagai bagian dari kewajiban pemeritah dalam melakukan pelayan kepada warga. Pemberian masker sejatinya tidak berbeda dengan rapid test dan test PCR gratis oleh pemerintah. "Masker harganya jauh lebih murah ketimbang dua item barang itu. Masa untuk urusan yang lebih murah nggak bisa. Pengadaannya pun kan bisa dilakukan (Dinas) UMKM Kabupaten Bogor juga, jadi para pengusaha UMKM bisa terbantu," terangnya. Kang AW menjelaskan, langkah seperti itu tengah dilakukan Pemprov Jabar dengan menggunakan anggaran Covid-19 yang ada di pos Biaya Tak Terduga (BTT) daro Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ketika hal itu bisa dipenuhi pemda, maka sanksi bisa dengan tegas diterapakn karena pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya. "Pemprov Jabar pun saya dengar sedang menyiapkan itu, menggunakan anggaran covid-19 yang ada di BTT APBD. Itu bisa diadopsi untuk Pemkab Bogor," ungkap Kang AW. (ryn/a/fin)

Editor: Arifin

Tags

Terkini

X