METROPOLITAN - Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dianggap Presidium Keluarga Masyarakat Peduli Bogor (KMPB) tidak becus bekerja. Gerah dan merasa ada yang tidak beres, KMPB mengontrog dua kantor dinas, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP), Senin (27/7).
Koordinator Aksi Presidium Keluarga Masyarakat Peduli Bogor (KMPB), Fawaid Sihol mengatakan, kucuran dana pada Dinkes dalam menangani pandemi Covid-19 dianggap tidak memberikan solusi selama empat bulan terakhir, yang jumlahnya ratusan miliar untuk bidang kesehatan. "Belum lagi Sumber dana lainnya, mengacu peraturatan dan pedoman pencegahan dan pengendalian yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan, Timbul banyan pertanyaan, kemana anggaran itu? Kenapa Dinas Kesehatan Tidak Mempublikasi sebagai mana amanah undang-undang?" ujarnya.
Pihaknya menuntut Dinkes untuk membuka selebar-lebarnya rincian anggaran Corona yang jumlahnya fantastis, kepada publik yang selama ini terkesan ditutup-tutupi. Jika tidak mampu lebih baik mengundurkan diri. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor segera memanggil dan memeriksa Dinkes terkait pengalokasian dana Covid-19 yang bersumber dari uang rakyat yang kami duga carut-marut dalam pengelolaanya sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana KKN. "Juga Mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera membentuk Pansus anggaran Covid-19," tukasnya.
Setelah itu, pihaknya juga mengontrog Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait janggalnya proses perizinan salah satu klinik di Kecamatan Sukaraja, yang diduga sudah beroperasi namun belum mengantongi izin. Pihaknya menduga dinkes acuh pada perannya dalam mengawasi setiap praktek di kabupaten Bogor, hingga praktek tersebut berjalan tanpa izin. Mencium aroma 'persekongkolan jahat' yang berpotensi pada tindak pidana KKN yang dapat merugikan keuangan negara/daerah.
"Maka kami menuntut. Penegak Hukum untuk memeriksa Kepala Dinkes, beserta jajarannya, untuk memeriksa Kepala DPMPTSP beserta jajarannya, memeriksa seluruh Dokumen Perizinan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP rentang waktu tahun 2017 hingga 2020. Kami minta Penegak hukum sidak ke lapangan dan Menutup Praktek Dokter yang sudah tidak mematuhi peraturan sejak awal," tuntasnya. (ryn/b/suf)