Tuntutan Buruh PT SMU 1. Seluruh aturan yang dikeluarkan dan dibuat oleh Pejabat PT.Sayap Mas Utama, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 13 tahun 2003 yang merugikan 2. Penerapan Pasal 32 UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang mutasi karyawan yang harus dilakukan secara terbuka, objektif, adil dan setara tanpa ada diskriminasi. 3. Adanya intervensi PT Lebak Distribusindo Raya, yang secara sepihak menyatakan bahwa karyawan PT.Sayap Mas Utama Depo Bogor, telah mengundurkan diri. Padahal secara hukum dan UU Nomor 13 tahun 2003 PT Lebak Distribusindo Raya, tidak ada hubungan kerja dengan karyawan PT Sayap Mas Utama Depo Bogor. 4. Penempatan pekerja/karyawan yang tidak semestinya, sebagaimana karyawan pada saat melamar pekerjaan di PT.Sayap Mas Utama Depo Bogor ditempatkan di bagian Gudang, malah dijadikan tukang kebun 5. Karyawan pengemudi dan pembantu pengemudi (kenek) yang semestinya bertugas mengantar/distribusi ke pihak konsumen menjadi pekerja bongkar muat dan sebagainya. Akibat bidang pekerjaan mereka diambil alih PT. Makmur Abadi Jaya Raya, PT.Rajawali,PT.Garda Trimitra Utama ( PT.GTU), yang telah di oper alih oleh PT.Sayap Mas Utama dengan sistem kontrak. 6..Adanya tindakan arogansi kepala depo dan kepala logistik yang bernama Remon terhadap karyawan, yang mengambil/memutuskan seluruh peraturan yang dibuatnya, tanpa memperhatikan hak-hak karyawan 8. Adanya unsur paksaan kepada karyawan untuk mengundurkan diri apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh karyawan oleh .Remon 9. Menuntut kepala depo dan Remon untuk diganti oleh manajemen kantor pusat karena semua masalah yang timbul di depo PT.SMU cabang Bogor adalah ulah mereka berdua,