METROPOLITAN.id - satpol pp kabupaten Bogor menggelar razia penggunaan masker di area Stadion Pakansari, Minggu (6/9). Para pelanggar yang tak mengenakan masker ada yang digotong layaknnya jenazah orang meninggal dan diminta merenung di area makam. Sanksi ini lantas menuai kontroversi. satpol pp dinilai konyol karena keluar dari aturan dan sanksi yang diberikan terkesan tak manusawi. Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengatakan, sejatinya, ia sepakat dengan pemberlakuan sanksi bagi siapapun yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Di Pasal 11 ayat 1 dan 2 dalam Perbup tersebut, disebutkan ada tiga sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Pertama teguran lisan, dan atau kedua kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Ketiga, denda 100 ribu rupiah. Menurut Yusfitriadi, nampaknya peraturan tersebut tidak serta-merta dipahami satpol pp Kabupaten Bogor yang menerapkan sanksi sesuai kemauannya. Sehingga, terkesan tidak manusiawi. "Seperti yang terjadi hari ini, satpol pp memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut berupa ditandu seperti orang mati oleh satpol pp yang menggunakan hazmat," kata Yusfitriadi, Minggu (6/9). Ia melihat sanksi tersebut konyol dan sama sekali tidak relevan serta melanggar Perbup Nomor 52. Menerapkan sanksi selain yang ada di Perbup jelas-jelas melanggar peraturan bupati secara terbuka. Selain itu, sanksi menggotong pelanggar dinilai sama sekali tidak substasial dan tidak produktif. Bahkan cenderung memberikan tekanan psikologis yang berlebihan. "Selain itu dampak percepatan penularan covid-19 pun sangat mungkin, sanksi tersebut akan membentuk klaster baru. Bayangkan saja, ketika ada lim orang saja yang diberikan sanksi sama dengan digotong di tandu yang sama, sedangkan di lokasi penerapan sanksi sama sekali tidak ada rapid test dan swab. Sehingga tidak akan identifikasi warga yang kena sanksi terinfeksi atau tidak. Maka potensi penyebaran covid-19 justru akan lebih kuat," ungkapnya.

-