METROPOLITAN.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanuddin angkat bicara soal penundaan pembahasan kebijakan umum anggaran, serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021. Menurutnya, penundaan pembahasan bukan karena tidak adanya integritas program yang ada pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melainkan adanya surat Kemendagri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Keuangan Daerah. "Alhamdulillah pembahasan KUA PPAS lancar saja sampai saat ini. Penundaan pembahasan saat ini bukan karena soal integritas program yang ada di SKPD, tapi adanya surat edaran dari Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah," kata Burhan, Jumat (16/10). Burhanudin menjelaskan, surat teranyar mendagri ini menggantikan surat Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Surat ini menjadi acuan Pemkab Bogor dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dalam surat dengan tebal 672 halaman tersebut, Kemendagri meminta penyesuaian program, kegiatan, dan sub kegiatan dilakukan dengan memedomani dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tanpa mengubah target dan indikator. "Artinya, rancangan KUA-PPAS APBD 2021 yang sudah diekspose di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor tidak memenuhi standar kodefikasi yang baru. Jadi perlu kita revisi lagi untuk menyesuaikan dengan aturan yang baru ini," tuturnya. Burhanudin mengaku Pemkab Bogor diberikan waktu selama satu pekan ke depan untuk melakukan penyesuaian ini. "Jadi kita diberikan waktu satu pekan untuk menyesuaikan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencana pembangunan dan keuangan daerah," terang Burhan. Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Bogor masih belum melihat adanya program yang terintegrasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara KUA-PPAS APBD 2021. Karena itu, DPRD masih ogah membahas rancangan kebijakan umum tersebut. Badan Anggaran DPRD sendiri menggelar rapat ekspose KUA-PPAS APBD 2021 bersama Pemkab Bogor sejak Senin (5/10). Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, integrasi program menjadi satu syarat yang harus dipenuhi jika KUA-PPAS mau secepatnya dibahas. Menurutnya, program yang tidak terintegrasi hanya memboroskan anggaran. “Misalnya program pelatihan, untuk satu kali pelatihan itu anggarannya bisa Rp200 sampai Rp300 juta, jangan sampai setelah ikut pelatihan masyarakat hanya mendapat cerita saja,” kata Rudy Susmanto, Rabu (14/10). Rudy mencontohkan, misalnya pada program budidaya ikan lele, masyarakat yang sudah mengikuti pelatihan harusnya mendapat program lainnya di Dinas Perikanan berupa bantuan bibit, pembuatan kolam dan bantuan pakan. Setelah itu, Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UMKM memberi bantuan pemasaran. Dengan integrasi program semacam itu, masyarakat Kabupaten Bogor yang telah dilatih akan memiliki pekerjaan dan menjadi wirausaha. Penyerapan APBD akan lebih tepat sasaran dan mengurangi jumlah pengangguran. “Kami minta dari ribuan program minimal 50 program saja yang terintegrasi seperti itu. Artinya, kalau satu kali pelatihan itu pesertanya 100 orang, akan ada 5.000 warga Kabupaten Bogor yang memiliki pekerjaan bisa berwirausaha,” harapnya. Menurutnya, integrasi program pada APBD 2021 tidak bisa ditawar-tawar. DPRD sudah meminta hal tersebut dipersiapkan sejak membahas APBD Perubahan 2020. “Itu menjadi tuntutan kami sejak membahas APBD Perubahan 2020. Saya ingatkan keberhasilan itu bukan direbut, bukan diraih, bukan dicapai, tapi dipersiapkan. Kalau tidak dipersiapkan dengan baik, lewat (tidak akan berhasil, red) APBD 2021,” tegasnya. (ogi/b/fin)