METROPOLITAN.id - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bogor jangan berharap dapat cuti akhir tahun. Musababnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin meminta ASN di tiap SKPD fokus melakukan pembahasan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021. Pembahasan KUA-PPAS ini sempat tertunda lantaran adanya surat Kemendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Keuangan Daerah. Pembahasan dipastikan bakal kembali dilanjutkan pekan depan. Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, pihaknya bersama DPRD Kabupaten Bogor bakal melanjutkan pembahasan KUA-PPAS yang sempat tertunda selama sepeken kemarin. Dirinya menargetkan pembahasan KUA-PPAS bisa rampung pada November nanti. "Pekan depan kita mulai pembahasan lagi dengan dewan, insyaallah kita akan kebut pembahasannya supaya November ini selesai. Saya juga sudah bicara dengan pimpinan dewan dengan waktu yang singkat ini semua bisa selesai," kata Burhan, Kamis (22/10) Burhanudin mengaku, dikebutnya proses pembahasan KUA-PPAS lantaran pada November dan Desember nanti waktu kerja efektif hanya 30 hari. Di sisa waktu yang hanya menyisakan 30 hari kerja dalam dua bulan ini, pihaknya akan melarang sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hendak mengajukan cuti. Salah satunya Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). "Makannya nanti akan ada beberapa SKPD yang tidak akan saya berikan waktu cuti. Kalau cuti siapa nanti yang mau menghandel ini. BPKAD khususnya, tidak akan saya berikan cuti, kalau mau cuti nanti saja Januari. Jadi pembahasan KUA PPAS akan kita kebut," pungkas Burhan. (ogi/b/fin)