Rabu, 27 September 2023

4 SKPD Ini Wajib Siaga saat Libur Panjang

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:00 WIB

METROPOLITAN - Libur panjang tiba. Namun, ini tak berlaku bagi petugas yang be­kerja di sejumlah Satuan Ker­ja Perangkat Daerah (SKPD). Ada empat SKPD yang dilarang untuk libur. Yakni Badan Penanggulangan Bencana Dae­rah (BPBD), Dinas Perhubung­an (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Wakil Bupati Bogor Iwan Se­tiawan mengatakan, empat SKPD itu harus tetap siaga. Seperti BPBD yang harus sel­alu sigap di tengah musim hujan ini. ”Iya, harus selalu standby BPBD. Untuk kewas­padaan dan kesiapsiagaan bencana alam. Karena kita mulai musim hujan ini,” kata Iwan, Selasa (27/10). Sementara itu, Dinkes bertu­gas melakukan tes cepat (rapid test) di kawasan Puncak selama libur panjang. Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bogor sen­diri menyiapkan seribu alat rapid test dan disebar untuk tiga titik. ”Kita harus rapid untuk me­mastikan wisatawan di Puncak tidak ada yang terpapar Co­vid-19. Kalau dari rapid test ada yang reaktif, kita akan pulang­kan. Kalau menolak, kita ada Perbup tentang PSBB pra-AKB,” tegas Iwan. Pada dasarnya, Iwan berharap seluruh SKPD selalu bersiap, terutama yang terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Perce­patan Penanganan Covid-19. ”Untuk lalu lintas sudah ada kepolisian yang mengatur. Ting­gal kita bagaimana pengetatan protokol kesehatannya,” tandas Iwan. (mer/feb/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Pelajar 17 Tahun Bacok Leher Gurunya Sendiri

Selasa, 26 September 2023 | 20:54 WIB
X