METROPOLITAN - Libur panjang tiba. Namun, ini tak berlaku bagi petugas yang bekerja di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ada empat SKPD yang dilarang untuk libur. Yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, empat SKPD itu harus tetap siaga. Seperti BPBD yang harus selalu sigap di tengah musim hujan ini. ”Iya, harus selalu standby BPBD. Untuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana alam. Karena kita mulai musim hujan ini,” kata Iwan, Selasa (27/10). Sementara itu, Dinkes bertugas melakukan tes cepat (rapid test) di kawasan Puncak selama libur panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sendiri menyiapkan seribu alat rapid test dan disebar untuk tiga titik. ”Kita harus rapid untuk memastikan wisatawan di Puncak tidak ada yang terpapar Covid-19. Kalau dari rapid test ada yang reaktif, kita akan pulangkan. Kalau menolak, kita ada Perbup tentang PSBB pra-AKB,” tegas Iwan. Pada dasarnya, Iwan berharap seluruh SKPD selalu bersiap, terutama yang terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. ”Untuk lalu lintas sudah ada kepolisian yang mengatur. Tinggal kita bagaimana pengetatan protokol kesehatannya,” tandas Iwan. (mer/feb/run)