METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama tim dari Satuan Tugas (Satgas) mencatat lebih dari 30 ribu orang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggar PSBB masa transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari pertama Operasi Yustisi dilaksanakan Satpol PP bersama tim dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga kini sudah mencapai 30 ribuan orang. “Sebagian besar pelanggar PSBB itu perorangan, dan hanya sebagian kecil pelaku usaha. Pelanggaran yang dilakukan mereka tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kepala Satpol PP Agus Ridallah, kemarin. Ia menjelaskan, sejak dimasifkannya Operasi Yustisi di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, berdasarkan laporan dari tim yang bertugas di 40 kecamatan, kesadaran warga untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mulai meningkat. Ini menunjukkan operasi membuahkan hasil. Karena saat operasi, tim memberikan penjelasan soal pentingnya mengenakan masker untuk mencegah diri agar tidak tertular Covid-19. “Kami berharap tren positif ini dipertahankan atau bahkan ditingkatkan, sehingga upaya kami dan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menekan angka kasus orang terpapar Covid-19 membuahkan hasil,” harap ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor itu. Ketika disinggung soal kepatuhan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan, Agus menyebut saat ini para pelaku usaha, termasuk kuliner, yang buka mulai sore sampai malam sudah membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya bangku dan meja tempat makan diberi jarak dan semua pegawainya mengenakan masker. “Ketika kesadaran menerapkan protokol kesehatan tumbuh, kita berharap rantai penularan Covid-19 bisa diputus, dan kita bisa kembali menjalani aktivitas normal seperti semula sebelum adanya pandemi,” tutupnya. (yok/run)