METROPOLITAN.id - Minimnya keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, rupanya tidak bisa ditutupi jika hanya mengandalkan penambahan ASN dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan bahwa Pemkot Bogor akan melakukan perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia menambahkan, saat ini Pemkot Bogor tengah menunggu kajian hukum untuk melakukan penggabungan dinas yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mirip. Misalnya seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Maka perlu ada penyesuaian organisasi, misalnya menggabungkan beberapa dinas yang tupoksinya mirip. Sehingga diperoleh organisasi yang miskin struktur tapi kaya fungsi, ditunjang oleh kualitas SDM (Sumber Daya Manusia, red) yang mumpuni,” katanya kepada Metropolitan.id, Minggu (24/1). Tak hanya itu, sambung dia, untuk menunjang kualitas pelayanan, keberadaan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga mampu menjaga pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja, Dedie menilai bahwa kedepannya keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan lebih dibutuhkan. Sebab, bisa mencangkup seluruh pelayanan yang ada. "Diluar itu juga, rekrutmen PKWT hanya untuk kebutuhan dinas yang operasional langsung di lapangan. Misalnya petugas kebersihan dan pertamanan. PKWT itu masih konsep lama, kedepan PPPK akan kita majukan. Sesuai UU ASN," pungkas Dedie. (dil/b/ryn)