Kamis, 30 Maret 2023

Jonggol Jadi Jalur Penyelundupan Motor Curian Sindikat Cianjur

- Kamis, 4 Maret 2021 | 12:38 WIB

METROPOLITAN.id - Polres bogor berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satunya adalah sindikat Cianjur yang biasa menggunakan jalur jonggol untuk menyelundupkan motor-motor hasil curiannya. Kasat Reskrim Polres bogor, AKP Handreas Adrian mengungkapkan, dari sindikat Cianjur, pihaknya mengamankan 51 unit sepeda motor yang dicuri di Kabupaten bogor. Motor-motor tersebut kemudian dijual ke penadah di Cianjur. Para pelaku pencurian ini menggunakan jalur jonggol untuk membawa kendaraan hasil curian ke Cianjur. "Jadi setelah dicuri, kendaraannya langsung dibawa ke Cianjur lewat jalur jonggol," kata Handreas kepada Metropolitan.id, Kamis (4/3). Dari sindikat Cianjur ini, kepolisian juga menangkap lima pelaku pencurian dengan inisial AW, YP, TD dan JS. Serta tiga orang penadah dengan inisial DK, KM dan IP. Para pelaku selanjutnya dikenakan pasal yang berbeda-beda. Untuk pelaku pencurian, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan. Sementara untuk perampasan, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan. "Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan, dan penadah yang menjadikan mata pencaharian dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (dil/c/fin)

Editor: Arifin

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X