METROPOLITAN.id - Polres bogor berhasil meringkus 6o pelaku pencurian kendaraan lewat operasi kejahatan pencurian (jaran). dari jumlah tersebut, 8 di antaranya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang masuk dalam sindikat cianjur. Mereka terkenal bengis saat melancarkan aksinya dan dibekali dengan senjata api. Kasat Reskrim Polres bogor, AKP Handreas Adrian mengatakan, dari sindikat cianjur ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian dengan inisial AW, YP, TD dan JS. Selain itu, turut diamankan tiga orang penadah dengan inisial DK, KM dan IP. Dari tangan pelaku, polisi mendapati tiga pucuk senjata api rakitan dengan enam butir peluru, tujuh unit handphone, dua buah gagang kunci T dan alat-alat pencurian lainnya. Bahkan, salah satu pelaku harus mendapatkan timah panas dari aparat kepolisian karena melawan ketika diamankan. "Para pelaku ini juga ada beberapa yang residivis dan membawa senjata jadi mereka berani beraksi," jelas Handreas kepada Metropolitan.id, Kamis (4/3). Untuk hasil curian, polisi mengamankan 51 unit sepeda motor yang dicuri di Kabupaten bogor. Motor-motor tersebut kemudian dijual ke penadah di Cianjur. Para pelaku biasa menggunakan jalur Jonggol untuk menyelundupkan motor-motor hasil curiannya. "Jadi setelah dicuri, kendaraannya langsung dibawa ke Cianjur lewat jalur Jonggol," ungkapnya. Para pelaku selanjutnya dikenakan pasal yang berbeda-beda. Untuk pelaku pencurian, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan. Sementara untuk perampasan, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan. "Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan, dan penadah yang menjadikan mata pencaharian dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (dil/b/fin)