Sabtu, 25 Maret 2023

Pansus Raperda Pelayanan Air Minum Terima Masukan Perbedaan Tarif

- Kamis, 4 Maret 2021 | 13:44 WIB

METROPOLITAN.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor. Kini sudah memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Palanggan. Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan Rivelino Rizki dan Direktur Tekhnik (Dirtek) Ardhani Yusuf. Ketua Pansus Raperda Pelayanan Air Minum Tirta Pakuan Laniasari mengungkapkan, pihaknya cukup banyak mendapat masukan yang disampaikan peserta rapat. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan di internal pansus. "Cukup banyak masukan yang disampaikan masyarakat, terkait poin sosial dan kemudian tentang perluasan jaringan pelayanan air minum karena itu bagian untuk capaian RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, red) 2024," kata Laniasari usai RDP, Rabu (3/3). Politisi PDI Perjuangan itu menggarisbawahi mayoritas masukan mengenai perbedaan tarif di kawasan yang sama. Seperti jumlah keluarga sama, tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Disamping itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan. Laniasari menyampaikan, bahwa raperda ini dibuat guna penyesuaian dengan Perda 2/2014 dan Permendagri 71/2016. Mengingat sudah ada perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda. "Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal pansus. Termasuk dengan bagian hukum, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu staf ahli," tukas Laniasari. Sementara itu, Dirum Perumda Tirta Pakuan, Revelino Rizki menuturkan, ada beberapa masukan dari masyarakat dalam RDP. Diantaranya, berkaitan fungsi sosial kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, disamping fungsi ekonomi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
-
Dirum Perumda Tirta Pakuan Rivelino Rizky. Selain itu, ada pula pasal yang diperdebatkan antara Pasal 25 dan 42. Kedua pasal itu, berbeda dimana Pasal 25 tentang pembacaan meter, sedangkan Pasal 42 tentang pemutusan rekening tagihan apabila tidak membayar selama dua bulan. "Sedangkan terkait tarif, tidak dibahas hanya mengenai biaya beban tetap yang memang sesuai Permendagri 71/2016," jelasnya. Rivelino juga menjelaskan, pihaknya pasti akan melakukan pembahasan kembali bersama Pansus setelah dibahasnya pasal per pasal di raperda tersebut. "Betul, masih butuh pembahasan lagi," tuntasnya. (ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

X