METROPOLITAN.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor. Kini sudah memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Palanggan. Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan Rivelino Rizki dan Direktur Tekhnik (Dirtek) Ardhani Yusuf. Ketua Pansus Raperda Pelayanan Air Minum Tirta Pakuan Laniasari mengungkapkan, pihaknya cukup banyak mendapat masukan yang disampaikan peserta rapat. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan di internal pansus. "Cukup banyak masukan yang disampaikan masyarakat, terkait poin sosial dan kemudian tentang perluasan jaringan pelayanan air minum karena itu bagian untuk capaian RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, red) 2024," kata Laniasari usai RDP, Rabu (3/3). Politisi PDI Perjuangan itu menggarisbawahi mayoritas masukan mengenai perbedaan tarif di kawasan yang sama. Seperti jumlah keluarga sama, tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Disamping itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan. Laniasari menyampaikan, bahwa raperda ini dibuat guna penyesuaian dengan Perda 2/2014 dan Permendagri 71/2016. Mengingat sudah ada perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda. "Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal pansus. Termasuk dengan bagian hukum, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu staf ahli," tukas Laniasari. Sementara itu, Dirum Perumda Tirta Pakuan, Revelino Rizki menuturkan, ada beberapa masukan dari masyarakat dalam RDP. Diantaranya, berkaitan fungsi sosial kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, disamping fungsi ekonomi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

-