METROPOLITAN - Penerapan tilang elektronik atau electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diberlakukan pertengahan Maret 2021. Kamera e-TLE akan dipasang di titik-titik strategis. ”Sat Lantas Restro Bekasi akan memasang kamera e-TLE di perempatan Jalan RE Martadinata, tepatnya depan perempatan SGC. Di titik tersebut akan dipasang kamera yang akan me-record kendaraan yang melakukan pelanggaran,” beber Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, kemarin. ”Tanggal 17 (Maret diterapkan e- TLE),” lanjutnya. Ojo menyebutkan, pemasangan kamera e-TLE di perempatan SGC dinilai bisa merekam sejumlah pelanggaran, baik kendaraan yang mengarah ke Karawang ataupun ke arah Jakarta. Kamera tersebut beroperasi 24 jam. ”(Kamera e-TLE akan mencatat) Pelanggaran marka jalan, penggunaan HP, saat mengemudi, safety belt dan lain-lain,” tutur Ojo Ruslani. Saat ini, sambung Ojo, polisi sedang melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik. Di kesempatan yang sama, Ojo juga menjelaskan mekanisme tilang elektronik. Mulanya pengendara yang melanggar, pelat kendaraannya akan terekam kamera e- TLE. Polisi secara otomatis akan menerima database pelanggar. ”Jenisnya apa, pemiliknya siapa serta alamatnya di mana. Kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” jelas Ojo. ”Penyelesaian tilang dilakukan pembayaran di Bank BRI. Bila tidak diselesaikan, maka kendaraan tersebut akan diblokir di kantor Samsat,” lanjutnya. Ojo berharap penerapan tilang elektronik ini mampu menurunkan jumlah pelanggaran di jalanan. Tilang elektronik ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ”Ke depan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik-titik jalan tertentu yang akan dipasang kamera E-TLE dan bisa mencapai sepuluh titik lainya seperti di Lippo Cikarang, Delta, Ki Hajar Dewanto dan lain-lain,” tutur Ojo. (dtk/els/py)