Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Maret 2021. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 akibat libur panjang hari keagamaan seperti Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi. KEBIJAKAN itu tertuang dalam Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. ”Dari pertengahan Minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra Mikraj dan Nyepi,” katanya. Anies pun meminta masyarakat tidak bepergian keluar kota dan menghindari tempat-tempat keramaian, sehingga tren kasus konfirmasi positif Covid-19 akan terus membaik hingga akhir Maret. “Berdasarkan data perpanjangan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan sejak 8 hingga 22 Februari 2021, kasus aktif berhasil ditekan di Jakarta,” kata Anies. Di sisi lain, Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta Widyastuti memaparkan ada penurunan jumlah kasus aktif per 21 Februari 2021 sebesar 13.309 kasus, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret). Adapun positivity rate berkurang dari 18 persen pada Februari 2021 menjadi 11.6 persen pada awal Maret 2021. “Penurunan kasus aktif ini merupakan hasil kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan, di mana per 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen,” kata Widyastuti. Sementara itu, per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen. Hingga kini total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen. (jp/els/py)