Kamis, 21 September 2023

Depok Pasang Dua Kamera Tilang Elektronik, Satu di Margonda

- Kamis, 18 Maret 2021 | 15:15 WIB

METROPOLITAN Tilang elektronik atau Electronic Traf­fic Law Enforcement (e-TLE) bakal diberlakukan di sejum­lah kota mulai 23 Maret 2021. Di Depok, satu kamera dipasang untuk merekam dua jenis pe­langgaran pengendara roda empat. ”Kita memasang satu titik kamera di Jalan Margon­da,” terang Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi In­dra M Waspada, kemarin. Pada tahap awal ini, sambung Andi, kamera itu hanya me­rekam dua jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat. Pelang­garan yang ditindak, yakni abai soal sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat mengemudi. ”Sementara ini hanya ken­daraan roda empat. Artinya, kami imbau masyarakat peng­guna jalan apabila melintasi Jalan Margonda agar meng­gunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Jadi, titik fo­kusnya pada dua pelanggaran itu,” ujarnya. Secara teknis, pelanggaran bakal terekam kamera e-TLE. Surat tilang akan dikirim ke alamat kendaraan yang terekam kamera. Pelanggar pun harus membayar denda yang diten­tukan dalam waktu dua pekan. ”Lalu pelanggar akan mem­beri tahu ke pihak kita supaya menggantikan barang bukti tersebut. Jika tidak, maka ken­daraan itu otomatis akan ter­blokir,” ungkapnya. Andi menjelaskan, satu ka­mera e-TLE ditempatkan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Balai Kota Depok. Sat­lantas Polres Metro Depok berencana menambah ka­mera, namun titiknya belum dapat disebutkan. ”Jadi, peng­embangannya sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi. Namun karena ada refo­cusing atau pengurangan ang­garan pemerintah kota dalam penanganan Covid-19, jadi dialihkan tahun depan,” pung­kasnya. (mdk/els/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Pemdes Gadog Beton Jalan dan Bangun TPT

Selasa, 19 September 2023 | 17:37 WIB

OPINI: Memperdaya Teknologi Untuk Kemajuan Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 13:24 WIB
X