METROPOLITAN – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) bakal diberlakukan di sejumlah kota mulai 23 Maret 2021. Di Depok, satu kamera dipasang untuk merekam dua jenis pelanggaran pengendara roda empat. ”Kita memasang satu titik kamera di Jalan Margonda,” terang Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra M Waspada, kemarin. Pada tahap awal ini, sambung Andi, kamera itu hanya merekam dua jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat. Pelanggaran yang ditindak, yakni abai soal sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat mengemudi. ”Sementara ini hanya kendaraan roda empat. Artinya, kami imbau masyarakat pengguna jalan apabila melintasi Jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Jadi, titik fokusnya pada dua pelanggaran itu,” ujarnya. Secara teknis, pelanggaran bakal terekam kamera e-TLE. Surat tilang akan dikirim ke alamat kendaraan yang terekam kamera. Pelanggar pun harus membayar denda yang ditentukan dalam waktu dua pekan. ”Lalu pelanggar akan memberi tahu ke pihak kita supaya menggantikan barang bukti tersebut. Jika tidak, maka kendaraan itu otomatis akan terblokir,” ungkapnya. Andi menjelaskan, satu kamera e-TLE ditempatkan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Balai Kota Depok. Satlantas Polres Metro Depok berencana menambah kamera, namun titiknya belum dapat disebutkan. ”Jadi, pengembangannya sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi. Namun karena ada refocusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam penanganan Covid-19, jadi dialihkan tahun depan,” pungkasnya. (mdk/els/py)