Minggu, 1 Oktober 2023

Simak Nih, Kota Bogor Larang Kegiatan SOTR

- Selasa, 13 April 2021 | 18:58 WIB
ILUSTRASI lalu lintas di Kota Bogor. (Dok. Metropolitan)
ILUSTRASI lalu lintas di Kota Bogor. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Demi mengurangi kerumunan saat Ramadan, Pemerintah Kota Bogor akhirnya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) bagi warga Kota Bogor. Tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/1816- Huk.HAM tentang Perubahan surat edaran nomor 440/1694-Huk.HAM tentang perpanjangan keempat pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian Covid 19 Kota Bogor. "Surat edaran ini menguatkan setelah penerbitan SK Wali Kota tentang perpanjangan ke-22 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dan SE wali kota selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diberlakukan serentak pada tanggal 5 April hingga 9 April mendatang," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, Selasa (13/4). Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka Covid-19 di Kota Bogor, yang termasuk dengan mengatur pelaksanaan kegiatan rutin Ramadan. "Juga dilakukan antisipasi kebijakan khususnya pada pelarangan kegiatan SOTR yang ditengarai dapat membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan," ujarnya. Meski begitu, kata dia, implementasi kebijakan ini perlu kebersamaan dari semua pihak terkait pemantauan, pengawasan, penindakan hingga evaluasi "Kebersamaan para tokoh agama dan masyarakat, bukan hanya TNI/Polri dan Pemerintah Kota Bogor, khususnya mengawasi pergerakan mobilitas di luar komunitas setempat," tambahnya. Lebih lanjut Alma membeberkan bahwa pemberlakuan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor tepat berulang tahun yang ke 1 (satu), sejak diberlakuan secara serentak di Bogor Depok Bekasi (Bodebek) pada 15 April 2020. Hingga kini status PSBB ini belum dicabut pemerintah psat, terlebih ditambah adanya kebijakan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejauh ini, sambung dia, Pemkot Bogor sudah keluarkan 201 kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Mulai dari diterbitkannya Peraturan, Keputusan bahkan sampai Surat Edaran Wali Kota Bogor. Ia menerangkan, untuk kebijakan PPKM, Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan ke-4, yang merupakan amanat dan arahan Presiden RI yang diturunkan dalam Instruksi Mendagri. Pada poin pembatasan kegiatan masyarakat tingkat kota maupun skala mikro telah diberlakukan penguatan pengawasan meliputi kapasitas dan jam operasional. "Secara khusus untuk kegiatan operasional pada fasilitas umum dan sarana, tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang izinkan Satgas Covid-19 Kota Bogor," tuntasnya. (ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

Rempang, Kampung Tua dan Pohon Kelapa

Rabu, 27 September 2023 | 20:48 WIB

Pelajar 17 Tahun Bacok Leher Gurunya Sendiri

Selasa, 26 September 2023 | 20:54 WIB
X