METROPOLITAN.id - Terungkapnya kasus prostitusi online di Apartemen Bogor Valley oleh Polresta Bogor Kota, beberapa waktu, memancing reaksi agar ada tindakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Terkait Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Menanggapi hal itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol-PP Kota Bogor Asep Setia Permana, mengaku pihaknya tidak bisa melakukan penegakan perda karena saat ini proses hukum pidana tengah berjalan dan ditangani pihak kepolisian. "Sekarang kasus itu sedang ditangani pihak kepolisian merujuk ke sanksi pidana. Jadi untuk penerapan sanksi administratif tidak bisa dilaksanakan," katanya. Tak hanya itu, Asep juga mengaku belum mengetahui secata detail kasus yang diungkap oleh kepolisian ini. Mulai dari proses transaksi, keterlibatan pihak pengelola apartemen atau ada pihak lain secara pribadi menyewa dan kemudian di gunakan untuk prostitusi, tanpa sepengetahuan pengelola apartemen. Sehingga pihaknya tidak bisa memproses Perda Tibum kepada Apartemen Bogor Valley. "Yang paling utama, sanksi administratif dan sanksi pidana tidak bisa dikenakan dua-duanya sekaligus dengan perkara yang sama," jelasnya. Ketika ditanya apakah Satpol PP bisa memproses kasus ini setelah pihak kepolisian selesai memproses sanksi pidana, Asep mengaku hal tersebut tidak bisa dilakukan karena bukan Satpol PP yang menangani kasus sejak awal. Terlebih, modus operandi yang sekarang dilakukan secara online. Menurut Asep, ranah penegakkan hukumnya ada di pihak kepolisian melalui polisi cyber crime. "Ini yg bikin kita kehilangan sebagian kewenangan, ketika sekarang dengan semua kebanyakan transaksi online maka semua jadi kewenangan polri. Masuk ke UU ITE dan Cyber Crime," tegasnya. Alhasil, Satpol PP Kota Bogor hanya bisa menindak kasus prostitusi konvensional. Seperti PSK yang menjajakan diri dipinggir jalan. Meskipun pada kenyataannya kasus tersebut sudah jarang ditemui lantaran sudah pindah ke moda digital. Metropolitan.id pun menanyakan apakah pihak Satpol-PP bisa menindak jika kasus yang awalnya dimulai dari percakapan via digital namun pembayaran dilakukan secara konvensional bisa ditindak oleh Satpol-PP. Lagi-lagi Asep menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan. "Yang jadi masalah adalah ketika di alat bukti, ketika alat bukti itu adalah bukti chat dan atau transfer rekening atau yang lainnya, yang sifatnya transaksi elektonik dan virtual, maka seperti yang saya bilang tadi, masuk ke cyber crime yang jadi kewenangan polri," tegasnya. "Harusnya pihak pengelola tinggal memperketat pengawasan aja. Kayak sekarang banyak hotel yang menerapkan pola yang ketat atau dikenal dengan hotel syariah. Pasti orang yang mau berbuat ditempat itu akan berpikir dua kali," pungkasnya. Sebelumnya, Pengelola Apartemen Bogor Valley Andi Bachrom Razak mengungkapkan kasus prostitusi ini sudah terjadi selama tiga tahun ke belakang. Kasus prostitusi di Apartemen Bogor Valley ini tidak bisa diselesaikan selama pihak pemilik apartemen terus menyewakan unitnya kepada para mucikari ataupun perantara yang menyewa unit dan menyewakan lagi kepada para mucikari ataupun PSK. Ketika ditanyakan soal adanya Perda Tibum yang bisa memberikan sanksi kepada pemilik unit apartemen terkait adanya kasus prostitusi, Andi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia pun berharap Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor mau membantu pihaknya membersihkan Apartemen Bogor Valley dari prostitusi online. "Saya di Bogor Valley ini saya mau bersihin sudah lama, cuma nggak ada dukungan, jadi mental-mental terus saya lelah sendiri. Akhirnya saya jalan sendiri. Itu cara saya. Saya tutup semua pintu akses. Kalau ini ada dukungan, saya harap bisa diberikan," pungkasnya.(dil/c/ryn)