METROPOLITAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ATR/BPN Tahun Anggaran 2019 hingga saat ini menuai keluhan dari masyarakat, khususnya wilayah Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur. Hal ini menjadi sorotan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Mujiyono memaparkan, pihaknya masih menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait hal tersebut. “Menunggu hasil kinerja pansus yang tidak akan lama lagi,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin. Mengenai anggaran pembiayaan dalam Program PTSL atau Dana Hibah yang diserap dari Anggaran Pendapatan Pembelanjaan Negara (APBN), menurut politisi kelahiran Wonogiri dari Fraksi Demokrat ini, akan menjadi pembahasan dan menunggu hasil rekomendasi. ”Kami akan tunggu hasilnya, nanti akan kelihatan,” imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, Program PTSL yang diatur dalam Surat Keputusan Tiga Menteri (SKB) dan Surat Ketetapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administratif Jakarta Timur Nomor: 868.1/ KEP.31.75.PTSL/VI/2019 tentang Pembentukan Tim Petugas di Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2019 dan ditetapkan pada 24 Juni 2019 di Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menuai berbagai pertanyaan. Hal ini lantaran beberapa warga mengeluhkan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program PTSL yang hingga kini belum juga usai. Hal tersebut disampaikan Lurah Batuampar, Ruslan. Terpisah, Ketua RW 01 Sarikun sekaligus anggota Pokmas (Panitia) dalam Program PTSL Kelurahan Batuampar menjelaskan, pengurusan sertifikat tersendat karena adanya pandemi Covid-19. ”Terlambatnya pengurusan sertifikat Program PTSL itu dikarenakan tidak maksimalnya waktu petugas dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur. Alasannya jelas pandemi yang muncul, sehingga jam kerja terbatas bagi ASN,” bebernya. (tob/suf/py)