METROPOLITAN.id - Masjid Raya Bogor memutuskan tidak menggelar pelaksanaan Salat Jumat pada hari ini, Jumat (9/7). Keputusan ini diambil imbas diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor. Ketua DKM Masjid Raya Bogor, Ahmad Fathoni mengatakan, memperhatikan perkembangan wabah Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dan membahayakan, pihaknya memutuskan tidak menggelar pelaksaan salat Jumat di lingkungan Masjid Raya Bogor. "Betul. Hari ini Masjid Raya tidak mengelar salat Jumat. (Berlaku) sejak PPKM Darurat," kata pria yang akrab disapa Fathoni kepada Metropolitan.id, Jumat (9/7) pagi. Meski demikian, dijelaskan Fathoni, masih ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan Masjid Raya Bogor saat ini. Diantaranya, tetap menggelar ibadah salat lima waktu dan munfarid dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Kemudian, tetap membuka pelayanan jamaah berupa penerimaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) serta penerimaan dan penitipan hewan qurban. "Kami tetap memberlakukan SOP yang ketat guna melakukan pencegahan dan penyebaran wabah Covid-19 sesuai ketentuan pemerintah," ucapnya. Dalam kesempatan ini, Fathoni juga mengajak segenap jamaah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan bertaubat, berdzikir, membaca sholawat dan mendoakan Kota Bogor dan negara tercinta Indonesia agar diselamatkan dari wabah Covid-19. "Termasuk, kami juga meminta imam seluruh DKM Masjid se-Kota Bogor agar membaca qunut nazilah pada saat menggelar salat lima waktu berjamaah," ujarnya. (rez)