METROPOLITAN - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas ke sejumlah pemotor yang hendak balapan liar di depan Davinci, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/8) dini hari. Penindakan kepada para pemotor itu diunggah di akun @ tmcpoldametro di akun Instagram. Tampak beberapa petugas sedang memintai keterangan kepada pemotor yang berkumpul di tengah pandemi Covid-19. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa penindakan kepada sejumlah pebalap liar itu bermula dari adanya kerumunan. Sambodo menjelaskan, saat dimintai keterangan, sejumlah pemotor itu tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak memakai helm dan menggunakan knalpot bising. ”Setelah kami periksa tidak bawa surat-surat kendaraan, kemudian tidak pakai helm, menggunakan knalpot bising dan rencana akan balapan,” kata Sambodo, kemarin. Total ada sekitar 30 motor yang berkumpul di kawasan itu. Padahal, saat ini Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Adapun para pengendara yang melanggar dibubarkan setelah sebelumnya ditilang dengan berbagai jenis pelanggaran. ”Ada 30 sepeda motor yang kami tilang. Ada (pelanggar) knalpot bising, balapan dan lain-lain, kemudian kami bubarkan,” tutur Sambodo.(tob/suf/py)