METROPOLITAN.id - Polemik kepemilikan lahan antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung belum juga menemui titik temu. Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera angkat suara untuk mengakhiri persoalan tersebut agar tak semakin gaduh. "Saya ingin katakan bahwa saya merasa aneh, sudah lama kasus ini berpolemik tapi BPN tidak ngomong, padahal kuncinya satu, tinggal penegasan ini yang sah dan ini tidak sah," ujar Yusfitriadi, Jumat (17/9). Menurutnya, dengan belum munculnya juga BPN terkait persoalan ini, kuat dugaan BPN sedang tarik ulur. "Jadi saya ingin sampaikan bahwa sangat mungkin BPN itu sedang tarik ulur. Kira-kira mau siapa yang dijadikan ATM," ungkapnya. Yusfitriadi menjelaskan, jika pendataan kepemilikan tanah di BPN berjalan benar, akan mudah melihat siapa pemilik lahan yang berada di Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor tersebut. Sehingga, tak perlu ada polemik berhari-hari. Dengan kondisi seperti ini, Yusfitriadi menganggap tak ada reslon serius dari BPN sehingga polemik terus berlanjut. "Artinya kalau kemudian pendataannya benar di BPN kan pasti keluar sertifikatnya, tanah dengan mapping sekian milik siapa, registrasinya milik siapa. Kira-kira di era digital ini hanya butuh waktu 5-10 menit, tidak usah berpolemik berhari-hari kalau memang penangannya ingin serius. Jelas ini sangat tidak diseriusi, orang ini dibiarkan berpolemik," terang Yusfitriadi. Jik terus seperti ini, Yusfitriadi menduga ada tiga kemungkinan yang terjadi pada BPN. Pertama sistem pendataan atau database yang acak-acakan sehingga tidak terlacak. "Kedua adalah semuanya punya backup, Sentul City siapa, Rocky Gerung juga sama, sehingga BPN bisa gampang mengambil sebuah keputusan. Ketiga, sangat mungkin mafia tanah itu termasuk di BPN," katanya. Untuk itu, Yusfitriadi berharap BPN segera angkat bicara agar polemik ini segera usai. Jangan sampai, persoalan tanah juga menjadi melebar bahkan dibawa-bawa hingga ke persoalan politik. "Solusinya cuma satu, tidak ada yang bisa melegalkan atau tidak melegalkan urusan tanah kecuali BPN yang ngomong. Kalau tidak ngomong, semua harus menempuh jalur hukum. Dan terakhir, kalau urusan mafia tanah ini dibawa ke ranah politik akan melebar kemana-mana," tandasnya. (fin)