METROPOLITAN.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang selama dua pekan. Perpanjangan keempat ini mulai berlaku hari ini, Selasa (21/9) hingga 4 Oktober mendatang dan akan dievaluasi tiap minggunya. Keputusan perpanjangan PPKM ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19) di Kabupaten Bogor. Ada beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan keempat kali ini, di antaranya: 1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 2. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan ketentuan; a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. b) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. c) Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. d) Pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukan hasil negatif antigen (h-1)/pcr (h-2). 3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum khusus restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB. "Dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tandad Ade Yasin. (fin)