Minggu, 4 Juni 2023

Kepala BPN Ungkap Tanah yang Digunakan Rocky Gerung Atas Nama Sentul City

- Rabu, 22 September 2021 | 19:30 WIB
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto.

METROPOLITAN.id - Usai menjadi perbincangan akhir-akhir ini, Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, akhirnya buka suara terkait peroalan sengketa lahan yang melibatkan Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. Sengketa tersebut diawali oleh saling klaim kepemilikan lahan yang saat ini digunakan oleh Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang atau yang berada di kawasan Sentul City. "Ini sudah kami bahas bersama dengan Pemkab Bogor. Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah ini," kata Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto. Sepyo juga membeberkan sejumlah tudingan yang beredar soal dugaan palsunya kepemilikan sertifikat PT Sentul City atas lahan yang digunakan Rocky Gerung. Ia memastikan jika sertifikat lahan tersebut hingga saat ini masih atas nama PT Sentul City Tbk sesuai data yang ada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. "Sampai saat ini, objek itu (lahan,red) atas nama PT Sentul City. Masih ada data nya di kami, jadi tidak palsu," tegas Sepyo. Menyinggung soal penggunaan lahan yang dilakukan Rocky Gerung, Sepyo menjelaskan jika seharusnya lahan itu digunakan sesuai peruntukannya yang dikeluarkan oleh pihaknya. "Jadi tergantung ya. Itu kan namanya aja garapan, bukan pemilik kan, berarti digunakannya untuk menggarap bukan membangun. Kecuali lahannya HGB (Hak Guna Bangunan) itu baru hak milik, bisa digunakan untuk membangun," ungkapnya. (mam)

Editor: Imam Marco

Tags

Terkini

X