METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menginginkan dana kompensasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kerja sama pengelolaan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang naik 100 persen. Perjanjian kerja sama antara dua pemerintah itu diketahui akan berakhir pada Oktober. ”Yang jelas, kita ingin besaran dana kompensasi yang diberikan DKI itu lebih besar dari yang diberikan sekarang. Kalau sekarang hanya Rp385 miliar, mungkin yang akan datang naik 100 persen dari angka itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana. Yayan menuturkan, pihaknya tengah menyusun formulasi untuk besaran dana kompensasi itu. Selain itu, pihaknya juga meminta DKI mewujudkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). ”Kemudian pengelolaan TPA yang lebih baik ke depannya dengan teknologi ramah lingkungan, itu juga menjadi concern kita. Salah satunya mungkin diharapkan dibangunnya PLTSa bersama,” katanya. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan berakhir bulan depan. ”Pemkot Bekasi tengah mengevaluasi kerja sama tersebut, karena Oktober ini akan habis,” kata Rachmat. Menurutnya, perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali. ”Kita ingin seperti lima tahun lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara supaya mengurangi tumpukan sampah,” katanya. (cni/tob/suf/py)