METROPOLITAN.id - DPRD Kabupaten bogor tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup 2021-2051. Perda ini dinilai sangat penting untuk menekan degradasi lingkungan hidup dalam 30 tahun ke depan. Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup 2021-2051, Sastra Winara mengatakan, Raperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan tersebut mencabut PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan PP Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Raperda ini juga sejalan dengan agenda Suistanable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan yang mencakup 17 indikator. "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten bogor, Rudy Susmanto mengatakan, DPRD berupaya menghadirkan inovasi dan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan oleh masyarakat. "Prinsipnya harus mengakomodir nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berpihak pada kebutuhan dan rasa keadilan," terang Rudy. Menurutnya, produk hukum daerah harus dapat menunjukkan adanya keberpihakan terhadap masyarakat dengan tidak menimbulkan tekanan yang memberatkan masyarakat. Saat ini, DPRD Kabupaten bogor membentuk Pansus untuk membahas empat Raperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bogor. Keempatnya yakni Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, Pansus Raperda Rencana Penanggulangan dan Pengelolaan lingkungan hidup, dan Pansus Raperda Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024. (fin)