METROPOLITAN - Pusat perbelanjaan di Kota Bekasi dilarang menggelar kegiatan dalam merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Larangan Pemkot Bekasi ini bertujuan mencegah penularan Covid-19. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Tedy Hafni, mengatakan, kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi. ”Sosialisasi terkait aturan ini mulai kami lakukan ke sejumlah pusat perbelanjaan di Bekasi,” katanya. Tedy menambahkan, sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan kebijakan pemerintah daerah kepada manajemen pusat perbelanjaan terkait larangan melakukan pawai dan arak-arakan serta kegiatan lain yang mendatangkan kerumunan masyarakat. Ia juga mengaku sejumlah pusat perbelanjaan di daerahnya sudah mengetahui aturan tersebut. ”Mereka ingin akhir tahun nanti ada kegiatan yang diselenggarakan, tapi demi kesehatan bersama, mau tidak mau harus ditunda karena kondisi pandemi saat ini,” ucapnya. Pemerintah daerah, sambung dia, hingga kini masih terus melanjutkan sosialisasi terkait aturan tersebut, selain terus berkoordinasi dengan asosiasi mal untuk optimalisasi kebijakan yang dimaksud. Tedy berharap pengelola pusat perbelanjaan bisa memahami serta memaklumi kebijakan pemerintah daerah. Masyarakat juga diimbau ikut mendukung aturan tersebut, dengan tidak pergi ke pusat perbelanjaan hanya untuk merayakan Nataru. ”Sudah ada SE Wali Kota. Antisipasi kerumunan Nataru tidak hanya menjadi tugas kami, tapi juga tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat umum, khususnya pengunjung pusat perbelanjaan,” katanya. (sc/tob/suf/py)