Kamis, 21 September 2023

Keputusan PTUN Perkokoh Kepemimpinan AHY

- Jumat, 24 Desember 2021 | 15:30 WIB

METROPOLITAN – Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Mo­eldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) terkait SK Pengesahan Peru­bahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Par­tai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Ang­garan Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulau­an Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demo­krat), Kamis (23/12). Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menje­laskan, putusan PTUN terse­but merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di In­donesia. Sebagaimana dike­tahui, sejak upaya pengam­bilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena di­anggap merupakan bentuk abuse of power yang mengan­cam keberlangsungan demo­krasi di Indonesia. “Karena itu, Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembe­galan politik dari KSP Moel­doko terus mendapat du­kungan para pecinta demo­krasi,” katanya. Mehbob juga menyampai­kan apresiasinya kepada Ma­jelis Hakim yang telah memu­tuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di In­donesia. Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim yang menyatakan gugatan ditolak, karena Pengadilan TUN tidak berwenang me­meriksa dan mengadili perka­ra perselisihan internal par­tai walaupun objek gugatan­nya SK MenkumHAM. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Ayat 1 UU Parpol dan Su­rat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 telah menjelaskan per­selisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai. “Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Men­kumHAM yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Hari­murti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mem­punyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat,” tegas Meh­bob. Sejak perkara ini dire­gister pada 30 Juni 2021 telah digelar 16 kali sidang, di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti dokumen serta telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak, yaitu; Men­kumHAM sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. (*/els/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Pemdes Gadog Beton Jalan dan Bangun TPT

Selasa, 19 September 2023 | 17:37 WIB

OPINI: Memperdaya Teknologi Untuk Kemajuan Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 13:24 WIB
X