Selasa, 21 Maret 2023

Perketat Malam Tahun Baru, Kafe dan THM di Bogor Dipaksa Tutup Pukul 00:00 WIB

- Rabu, 29 Desember 2021 | 15:01 WIB

METROPOLITAN.id - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor meminta pelaku usaha baik kafe hingga Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bogor agar menutup usahanya pada pukul 00:00 WIB saat malam pergantian tahun baru, Jumat (31/12).   Peringatan ini diklaim Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mencegah kerumunan yang terjadi di tempat usaha pada saat malam pergantian tahun 2022.   "Bagi pengusaha yang boleh buka sampai dengan pukul 00:00 WIB, itu sudah harus bubar (jam 12 malam), bukan close bill pada 00:00 WIB," ingat Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (29/12).   Untuk itu, Kombes Pol Susatyo mengingatkan para pelaku usaha baik kafe dan THM untuk dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.   Karena, pihaknya bersama Satgas Gakkum hingga Kepala Kejari Kota Bogor akan memonitor langsung sejumlah tempat usaha yang buka sampai lebih dari pukul 00:00 WIB pada malam tahun baru nanti.   "Kami pastikan akan ada sanksi yang tegas bagi para pengusaha yang melaksanakan kegiatan melanggar aturan PPKM," tekannya.   "Dan kita juga berharap masyarakat sudah di rumah atau tidak melaksanakan kegiatan keluar rumah sampai dengan pukul 22:00 WIB," ujar Kombes Pol Susatyo.   Disisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak memperbolehkan warga untuk merayakan malam Tahun Baru 2022.   Larangan perayaan Tahun Baru diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, serta untuk menghindari lonjakan kasus Corona.   Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, larangan perayaan malam Tahun Baru 2022 di wilayahnya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bogor. Seperti yang terjadi pada pertengahan tahun 2021, tepatnya pada bulan Juni dan Juli.   Apalagi saat ini Indonesia tengah mewaspadai melonjaknya kasus varian omricon di Indonesia.   "Jadi kami mengimbau agar seluruh warga Bogor untuk tidak merayakan tahun baru. Sebaiknya di rumah, di tempat ibadah lebih baik, tidak berkeliling apalagi berkerumun," kata Bima.   Kemudian, Bima juga mengatakan untuk kegiatan warga pada saat malam Tahun Baru dibatasi, maksimal tidak lebih dari 50 orang.   Serta jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha pada saat malam Tahun Baru, dibatasi hingga pukul 00:00 WIB.   "Tidak boleh ada pesta, tidak boleh ada petasan, tidak boleh ada kembang api, dan kami Forkopimda akan terus berputar, berkeliling, mengingatkan warga sampai awal tahun nanti," ucapnya.   Untuk itu, seluruh unsur pada perayaan malam Tahun Baru 2022 disiagakan semua.   "Saya minta ASN tidak boleh ada yang keluar kota. Kepala dinas, camat, lurah, semuanya bertugas. Berpiket gantian. Apalagi camat dan lurah," ingatnya.   Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor memastikan pengawasan kerumunan tak hanya fokus dilakukan di pusat kota. Namun, dirinya sudah memerintahkan kegiatan yang berada di wilayah pinggiran kota Bogor tak luput dari pengawasan.   "Keramaian tidak hanya di pusat kota, tapi di semua. Diawasi nobar, berkumpul, keramaian sebagainya, ini agar ditertibkan," tandasnya. (rez)

Editor: M Reza Malik

Tags

Terkini

X