Sabtu, 1 April 2023

Dewan Belum Beri Restu, Lahan Pasar Sukasari Ganjal PMP buat Perumda Pasar Pakuan Jaya

- Kamis, 6 Januari 2022 | 14:39 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin. (IST)
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin. (IST)

METROPOLITAN.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor hingga kini belum merestui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk perumda pasar pakuan Jaya. Salah satu yang mengganjal yakni kaitan kepastian lahan di Pasar Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Raperda PMP perumda pasar pakuan Jaya Zaenul Mutaqin. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperbaiki Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kaitan Pasar Sukasari, yakni terkait tanah seluas 2.350 meter persegi dan bangunan ruko seluas 4.170 meter persegi dari PMP yang diajukan. “Sebab masih ada bangunan ruko yang diketahui dimiliki perseorangan. Sehingga perlu ada perbaruan luasan bangunan dan tanah,” katanya, Kamis (6/1) Dengan adanya ketentuan tersebut, sambung dia, maka di poin kedua perlu dilakukan perubahan atau revisi terhadap kajian investasi oleh Pemkot Bogor dan merevisi nilai uang pada penyertaaan modal dan luas lahan yang tertera dalam kajian investasi dan Bussines plan. “Jadi kami tidak bisa menyetujui Raperda yang diajukan Pemkot Bogor sebelum poin-poin catatan dari pansus dilaksanakan,” tandas ZM, sapaan karibnya. Diketahui, Raperda PMP Perumda PPJ berisikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp40 miliar dan aset tanah serta bangunan dengan nilai Rp280 miliar. Terdiri dari Pasar Jambu Dua, pasar Sukasari, pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. Nantinya, PMP ini akan diberikan secara bertahap kepada Perumda PPJ. Yakni untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp20 miliar, lalu Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp10 miliar dan Tahun Anggran 2024 senilai RP10 miliar. Dengan adanya PMP ini, kata ZM, nantinya Perumda PPJ wajib meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur. Lalu, menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan usaha perumda pasar pakuan Jaya Kota Bogor kepada wali kota melalui Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor,” tutup politisi PPP itu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Direktur Utama (Dirut) perumda pasar pakuan Jaya Muzakkir terkait hal ini, serta belum merespons pesan singkat dari Metropolitan.id hingga Kamis (6/1/2022) pukul 14:45. (ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X