METROPOLITAN.id - Sebanyak 1.020 anggota polisi dan ASN yang bertugas di Polresta Bogor Kota menjadi target sasaran penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Pelaksanaan vaksinasi dosis ke tiga tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni Senin (17/1) dan Kamis (21/1) di Aula Mapolresta, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, untuk tahap pertama ada sebanyak 420 personel polisi yang disuntik vaksin booster. Sedangkan untuk tahap dua, sudah dijadwalkan sebanyak 600 anggota dan ASN yang akan menjalani vaksinasi booster pada Kamis mendatang. "Secara keseluruhan anggota Polresta sekitar 1.100 personel, (sisanya) mungkin tidak bisa semua karena ada yang sakit dan komorbid," kata AKBP Ferdy, Senin (17/1). Dijelaskan Wakapolresta, vaksinasi booster ini diberikan sebagai antisipasi adanya Covid-19 dengan varian baru yakni omicron. Sekaligus sebagai dukungan program pemerintah yang telah secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait vaksin booster. Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan vaksin booster Covid-19 di 25 puskesmas dan 68 kelurahan sejak satu pekan terakhir. Vaksin booster di Kota Bogor untuk tahap awal ini diberikan kepada warga lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas dan pelayan publik dengan menggunakan vaksin AstraZeneca. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, vaksinasi booster akan dilaksanakan secara bertahap sesuai urutan prioritas dan ketersediaan vaksin. Untuk saat ini, prioritas sasaran untuk vaksin Covid-19 booster di Kota Bogor adalah masyarakat lanjut usia (lansia), kelompok masyarakat rentan (orang dengan kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkan daya tahan/imunitasnya rendah) dan pelayan publik. Dia menyebutkan, saat ini ketersediaan vaksin AstraZeneca di Kota Bogor sebanyak 23.000 dosis. Sementara bagi lansia yang ingin mendapatkan vaksin booster, bisa mendapatkan informasinya di kelurahan masing-masing. "Untuk pendataan dilakukan di wilayah. Informasi mengenai jadwal dan lokasi vaksin bisa didapatkan melalui puskesmas atau kelurahan setempat," katanya, Senin (17/1). Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster. Seperti harus berusia di atas 18 tahun, telah mendapat vaksin dosis 1 dan 2, jarak antara vaksin dosis 2 dan booster adalah 6 bulan. Berdasarkan data yang ada padanya, per 12 Januari 2022 kemarin jumlah sasaran yang sudah dapat diberikan vaksin booster sebanyak 112.349 orang. Dengan rincian lansia 34.698 orang, petugas publik dan masyarakat umum 77.651 orang," ungkapnya. Peserta vaksin booster harus membawa kartu vaksin atau sertifikat vaksin dosis 2 untuk memastikan bahwa jarak dosis 2 sudah lebih dari 6 bulan. Peserta juga dapat memeriksa status vaksinasinya pada aplikasi Peduli Lindungi. "Alur pelayanan vaksinasi booster sama dengan vaksinasi Covid-19 primer dosis 1 dan 2," beber Retno. Sebelum menerima vaksin booster sasaran harus melalui skrining terlebih dahulu sesuai dengan kartu kendali dosis booster. Setelah vaksinasi, peserta akan diobservasi selama 15 menit," tandasnya. (rez)