Kamis, 30 Maret 2023

Kerap Beraksi di Wilayah Bogor, Komplotan Begal Takut-takuti Korbannya Pakai Pistol Korek

- Senin, 14 Maret 2022 | 16:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

METROPOLITAN.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan kelompok Begal yang sering beraksi sejumlah wilayah Bogor. Dalam aksinya kelompok ini tak segan melukai setiap korbannya. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pembegalan tersebut terjadi pada (2/3) pukul 12.00 WIB, dimana korban yang sedang membawa motor dihadang oleh kelompok tersangka di Jalan Raya Sukaraja Cilebut. "Berawal dari pada tersangka bersama-sama berangkat mencari korban kemudian di jalan bertemu dengan korban lalu korban dihadang dan ditakut-takuti oleh pelaku menggunakan senjata tajam," kata Iman. Dalam aksinya kelompok ini juga menggunakan korek yang menyerupai pistol untuk menakuti setiap korbannya. Bahkan para pelaku ini tak segan untuk melukai para korbannya. "Saat kejadian ada perlawanan dari korban, lalu pelaku pun membacok korban dibagian kepala namun tidak kena karena korban menggunakan helm sehingga bacokan itu terkena dibagian punggung," paparnya. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang pelaku. Dari pengakuan para tersangka, mereka kerap melakukan aksinya disejumlah wilayah Kabupaten Bogor. "Memang kerap melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor sejak tahun 2017 hingga 2022. Bahkan saat mereka masih duduk dibanku sekolah," ujar Iman. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan, para tersangka ini dua hari setelah kejadian dibeberapa lokasi. Dimana tiga tersangka ini MA alias Dika (21) warga Desa Waringin Jaya, mempunyai peran sebagai sopir atau driver, kemudian SK alias Barjo (19) warga Desa Cilebut Barat, berperan membawa pedang untuk membacok dan merampas barang milik korban. "Sedangkan JAF alias Jidan (22) warga Desa Cilebut Barat, peran sebagai eksekutor menakut-nakuti korban dengan menodong korek api yang msnyerupai pistol. Lalu tiga orang lainnya berperan sebagai penadah karena umurnya masih dibawah 18 tahun," kata Siswo. Para tersangka ini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, atau pasal 365 KUHP junto pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mam)

Editor: Imam Marco

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X