METROPOLITAN - Polisi menangkap kurir puluhan paket narkotika jenis sabu seberat 122 gram di kawasan Menteng Rawapanjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kurir berinisial MMA itu mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Cilandak. ”Kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang bukti 102 gram dan kurang lebih 20 paket sabu,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana. Menurut Agung, penangkapan pelaku dilakukan lantaran polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran sabu di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ditelusuri, pelaku ternyata tengah berada di kawasan Menteng Atas hingga akhirnya bisa diciduk. Kepada polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan diberikan upah Rp1,5 juta serta bonus sabu seberat 2 gram dalam setiap transaksi. ”Dari hasil pendalaman, ternyata yang bersangkutan ini kurir. Dia mendapat pesanan dari tersangka yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial OM yang masih kami kejar,” tuturnya. Sejauh ini, sambung dia, MMA baru dua bulan menjadi kurir narkotika jenis sabu. Kurir sabu itu juga mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut dikarenakan desakan ekonomi. ”Pasal yang dikenakan pada pelaku Undang- Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat (2) jo 114 Ayat (2) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (oz/tob/suf/py)