METROPOLITAN.id - Pemilihan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Bogor Valley Apartemen diwarnai aksi boikot dari sejumlah penghuni. Imbasnya, pemilihan ketua untuk masa jabatan periode 2022-2025 itu terpaksa diagendakan ulang pada Minggu (10/4) mendatang, lantaran jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir dalam acara pemilihan yang diselenggarakan di ballroom lantai 8 Bogor Valley Hotel, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Minggu (27/3) itu tidak kuorum. Informasi dihimpun, ketidakhadiran para DPT dalam pemilihan calon Ketua PPPSRS Bogor Valley ini ditenggarai karena adanya permasalahan dalam tahapan pemilihan itu sendiri. Di mana, awalnya ada tiga kandidat yang mendaftar maju sebagai Ketua PPPSRS Bogor Valley Apartemen periode 2022-2025. Yakni, Ria Andriani, Fentje Gunawan dan Erison. Namun, satu hari menjelang pemilihan, dua kandidat yang mendaftar, yakni Fentje Gunawan dan Erison dikeluarkan dari pencalonan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Hal itu pun dibenarkan Fentje Gunawan. "Iya benar. Disitu warga (penghuni) mulai menolak karena ada pembatalan. Akhirnya kita coba minta klarifikasi namun tidak ada tanggapan sekali," kata Fentje Gunawan kepada wartawan, Minggu (27/3). "(Dari situ) Akhirnya kita menentukan keputusan untuk memboikot acara tersebut atau tidak hadir, dengan tujuan tidak terjadi korum," sambungnya. Meski sudah di boikot, menurutnya, acara pemilihan tetap dilaksanakan Panitia Musyawarah (Panmus). Akan tetapi, dari 225 penghuni yang terdaftar sebagai DPT, hanya 64 penghuni yang menghadiri acara pemilihan tersebut. "Karena kurang dari 50+1, kita dapat informasi bahwa pemilihan diundur atau pemilihan ulang akan dilakukan tanggal 10 (April) nanti," ucap dia. Soal pembatalan dirinya sebagai calon ketua, dikatakan Fentje Gunawan, berdasarkan surat yang diterimanya, disebutkan bahwa dirinya dianggap tidak pernah tinggal disana. Sehingga, dasar aturan itu lah yang membatalkan pencalonan dirinya bersama Erison dalam pemilihan Ketua PPPSRS Bogor Valley Apartemen periode 2022-2025. "Logika dasarnya gimana, apakah saya harus melapor ketika mau kemana-mana, karena saya kan pemilik. Dan saya juga punya saksi kalau saya memang tinggal disitu," ungkapnya. Sementara, dilanjutkannya, tidak ada landasan yang menyebutkan harus tinggal berapa lama di Bogor Valley Apartemen untuk bisa mencalonkan sebagai Ketua PPPSRS. "Tidak diumumkan, hanya berdomisili di Bogor Valey. Dan sebenarnya kandidat tunggal yang bisa maju pun tidak tiap hari tinggal disitu, kenapa dia bisa lolos. Seharusnya kalau ini adil, tidak ada satu pun calon yang bisa maju," beber dia. Atas persoalan ini, dirinya mengaku telah melayangkan surat keberatan kepada pihak Panmus dengan tembusan ke Kepala Dinas Perumkim Kota Bogor hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. "Termasuk saya juga sudah mengeluarkan surat somasi melalui kuasa hukum saya ke pihak Panmus," kata dia. "Untuk berikutnya kita masih koordinasi dengan warga lain dan tim saya, tapi kita juga belum tau jawaban dari pihak Panmus seperti apa, kita masih ada kesempatan sampai tgl 10 nanti," ujarnya. Menanggapi itu, Ketua Panmus Pemilihan Ketua PPPSRS Bogor Valley Apartemen, Rahardi membenarkan jika dalam pemilihan ini belum ada calon yang ditetapkan sebagi ketua karena jumlah DPT yang hadir dalam agenda ini tidak kuorum. "Tidak ada pengunduran. (Karena) tidak kuorum, maka akan dilakukan kembali (pemilihan ulang)," singkatnya. (rez)