METROPOLITAN.id - Buat warga Bogor yang masih sering bandel parkir kendaraan di atas pedestrian jalan di Kota Bogor, nampaknya kini harus segera merubah kebiasaan buruk tersebut. Sebab, salah-salah sepeda motor anda bakal ditindak oleh petugas Tim Best 54 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Teranyar, belasan sepeda motor yang parkir sembarangan di atas pedestrian beberapa ruas jalan di Kota Bogor diberi tindakan efek jera berupa penggembosan ban, pada Selasa (29/3). Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo. Menurutnya, saat tim Best mobile ke berbagai titik jalan, masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang parkir di jalur pedestrian. Oeh petugas, kata dia, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya langsung dilakukan tindakan penggembosan dan diberikan arahan agar parkir dengan benar sesuai peraturan lalu lintas. "Ada belasan (sepeda motor) lah yang kita tindak dengan penggembosan ban karena parkir di atas pedestrian. Lainnya kan dihalau, kalau nggak ada pemiliknya, baru dikempesin," katanya kepada Metropolitan.id, Selasa (29/3) sore. Ia menambahkan, kendaraan sepeda motor yang ditindak lantaran parkir di atas pedestrian dan jalan yang bukan peruntukannya untuk parkir. "Beberapa di Jalan Ir H Juanda, di pedestrian yang baru selesai di dekat Bank BNI itu. Selain itu, petugas juga menindak kendaraan yang parkir sembarangan di (pedestrian) Jalan Pajajaran dan sekitaran kawasan mal Lippo Ekalokasari," tegas Danjen, sapaan karibnya. Kebijakan ini, sambung dia, untuk membangun sistem tertib di masyarakat. Agar mematuhi aturan dan salah satunya tidak parkir di atas pedestrian, yang bukan peruntukannya. "Sesuai titik prioritas, untuk bangun sistem tertib warga masyarakat. Petugas Tim Best 54 akan terus melakukan penyisiran untuk membangun sistem tertib itu," tukas Danjen. (ryn)