Rabu, 31 Mei 2023

Alami Trauma, Bupati Bogor Minta Anak yang Disiksa Ayah Tiri Pindah Rumah

- Minggu, 10 April 2022 | 13:26 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat mengujungi rumah korban penyiksaan ayah tiri di Bojonggede.
Bupati Bogor Ade Yasin saat mengujungi rumah korban penyiksaan ayah tiri di Bojonggede.

METROPOLITAN.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan R (37) kepada anak tirinya RZ (8) viral di media sosial, rupanya menjadi perhatian Bupati Bogor Ade Yasin. Ia beserta dinas terkait dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, mendatangi kediaman korban di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede. "Hari ini kami mendatangi kediaman korban untuk memberikan dukungan moril baik ke korban dan orang tuanya," kata Ade usai mengunjungi rumah korban, Minggu (10/4). Ade menjelaskan, bahwa ini urusan masyarakat yang perlu diketahui semua pihak dan harus dilaporkan, jangan dianggap persoalan rumah tangga biasa. "Kami akan upayakan untuk pindah dan difasilitasi kontrakan baru, tetapi masih menunggu proses hukum, dan kondisi anak sudah mulai berangsur membaik dan didampingi KPAD serta dinas terkait," tuturnya. Ia melanjutkan, saat ini pelaku yang juga bapak tiri dari korban, sudah diamankan di Polresta Depok, dan sedang menjalani proses hukum. "Yang jelas kami meminta semua pihak agar mengawasi setiap wilayahnya, dan ketika ada kejadian apapun langsung dilaporkan ke pihak berwajib," tegas Ade. Ade minta kepada perangkat desa dan juga Kecamatan agar menjaga dan tetap mengawasi perkembangan mental korban. Kedepannya, Ade juga menginginkan agar keluarga korban dipindah rumah untuk menghindari traumatis berlebih. "Kita fasilitasi untuk pindah, katanya trauma. Tapi kita tunggu penyelidikan polisi, baru nanti boleh pindah," tukas Ade. Sementara itu di lokasi, ibu korban DA (29) mengungkapkan, kunjungan Bupati ingin menanyakan kronologi saja dan berencana memindahkan tempat tinggalnya, serta membawa anaknya ke pesantren. "Kondisi anak saat ini sudah membaik dan lebih ceria sehingga kedepan ingin hilang traumanya. Karena, pelaku bisa dihukum seberatnya sesuai proses yang berlaku," ungkapnya. "Untuk korban penganiayaan memang mau dimasukan ke pesantren dan sudah ada juga tempatnya," pungkasnya. (far/c/mam)  

Editor: Imam Marco

Tags

Terkini

X