Kamis, 1 Juni 2023

Pemilihan Ketua PPPSRS Bogor Valley Apartemen Digelar Ulang, Pemilik Kecewa Tak Bisa Berikan Hak Suara

- Minggu, 10 April 2022 | 17:24 WIB

METROPOLITAN.id - Pemilihan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Bogor Valley Apartemen yang sempat tertunda akhirnya kembali digelar ulang pada Minggu (10/4). Dalam Pemilihan Ketua PPSRS Bogor Valley Apartemen untuk masa jabatan periode 2022-2025, Ria Andriani terpilih sebagai ketua yang baru berdasarkan hasil voting yang dilakukan. Ria Andriani sendiri berhasil mendapatkan 73 suara dari 105 pemilih yang memberikan hak suaranya. Sementara, untuk kandidat bernama Indra mendapatkan 25 suara dan Erison sebanyak 7 suara. Sedangkan, untuk pemilihan Ketua Pengawas, suara terbanyak berhasil diraih Ermin dengan torehan 65 suara, mengalahkan pesaingnya yang mendapatkan 35 suara. Namun dibalik itu, kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 7 Bogor Valley Hotel tersebut diwarnai kekecewaan dari sebagian pemilik unit di Bogor Valley Apartemen. Musababnya, pemilik unit yang belum mempunyai dokumen kepemilikan berbentuk AJB/SHM, dalam arti masih PPJB, tidak dapat menghadiri hingga memberikan hak suaranya dalam acara pemilihan. "Iya ditolak. Saya dikatakan tidak punyak hak suara karena belum punya AJB," kata seorang pemilik unit di Bogor Valley Apartemen, Firman yang tidak diizinkan masuk ke dalam acara, Minggu (10/4). "Padahal, saya ini jelas-jelas pemilik unit disini. Ini saya punya kunci ditambah bukti PPJB sudah lunas," sambungnya. Diakuinya, memang sebenarnya ia sudah mengetahui aturan yang ditetapkan Panmus, bahwa dokumen kepemilikan AJB/SHM menjadi syarat bagi penghuni bisa hadir dan memberikan hak suaranya dalam pemilihan Ketua PPPSRS. Akan tetapi, syarat itu berlaku pada awal pelaksanaan acara pemilihan Ketua PPPSRS yang sempat ditunda, karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir tidak kuorum. "Yang pertama (pemilihan Ketua PPPSRS awal) saya (juga) ditolak, it's oke. Dan saya pikir pada saat itu ada solusi buat pemilik unit seperti saya ini," ucap dia. "Eh ternyata berlanjut dan saya ditolak lagi. Dan bagi saya, jika ini berlanjut tentu ada masalah besar di apartemen ini," lanjutnya. Dengan dasar itu, dirinya meminta ke panitia untuk tetap diizinkan masuk ke dalam acara pemilihan. Namun, bukannya diizinkan, ia tetap dilarang masuk ke dalam ruangan. "Tujuannya saya ingin tau ada apa sebenarnya di tempat yang saya akan tinggali ini. Saya harus tau ada kegiatan dan kejadian apa disini?," imbuh dia. "Karena ini juga kan menyangkut saya memutuskan apakah akan tinggal disini atau malah membatalkannya," sambungnya. "Saya sudah jadi pemilik unit disini sejak tahun 2018 dan KTP saya domisili disini sudah sejak tiga bulan lalu," ujarnya. Menanggapi itu, Ketua Panmus Pemilihan Ketua PPPSRS Bogor Valley Apartemen, Rahadi Sukandar menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2021 bahwa peserta yang sah itu adalah pemilik AJB/SHM. Sebab, PPJB itu diberlakukan ketika masa pembangunan. Di mana, pengembangan sudah mengikat konsumen dengan perjanjian pengikatan jual, namun belum dikenakan BPHTB atau belum bayar pajak. "SHM Bogor Valley Apartemen itu sudah terpisah, jadi mayoritas sudah memiliki AJB karena sudah bayar pajak ke negara," kata dia. "Dan sesuai Permen 14/21, bahwa peserta yang sah itu adalah pemilik SHM dan AJB," tandasnya. Sebelumnya, Pemilihan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Bogor Valley Apartemen diwarnai aksi boikot dari sejumlah penghuni. Imbasnya, pemilihan ketua untuk masa jabatan periode 2022-2025 itu terpaksa diagendakan ulang pada Minggu (10/4) mendatang, lantaran jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir dalam acara pemilihan yang diselenggarakan di ballroom lantai 8 Bogor Valley Hotel, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Minggu (27/3) itu tidak kuorum. Informasi dihimpun, ketidakhadiran para DPT dalam pemilihan calon Ketua PPPSRS Bogor Valley ini ditenggarai karena adanya permasalahan dalam tahapan pemilihan itu sendiri. Di mana, awalnya ada tiga kandidat yang mendaftar maju sebagai Ketua PPPSRS Bogor Valley Apartemen periode 2022-2025. Yakni, Ria Andriani, Fentje Gunawan dan Erison. Namun, satu hari menjelang pemilihan, dua kandidat yang mendaftar, yakni Fentje Gunawan dan Erison dikeluarkan dari pencalonan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. (rez) 

Editor: M Reza Malik

Tags

Terkini

X