Kamis, 1 Juni 2023

Wabup Terima Instruksi Ridwan Kamil Gantikan Bupati Bogor, Pemkab Bentuk Tim

- Kamis, 28 April 2022 | 15:07 WIB
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat memberikan keterangan di Kantor Bupati Bogor, Kamis (28/4). (Arifin/Metropolitan)
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat memberikan keterangan di Kantor Bupati Bogor, Kamis (28/4). (Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Usai Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan menggantikan posisi orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman tersebut. Perintah itu sudah diterima langsung Iwan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "Bila mana ada kejadian seperti ini mungkin sementara (menggantikan posisi bupati). Hari ini gubernur sudah menyampaikan secara lisan, dan administrasinya juga sudah dirapatkan di bagian hukum untuk mengurus posisi status Plt. Karena kewenangan supaya lebih luas ya pertama Plt, kedua Pj dan lain sebagainya. Mungkin beberapa hari ke depan ya baru keluar," ujar Iwan, Kamis (28/4). Yang jelas, Iwan menegaskan, pelayanan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tetap berjalan. Iwan juga mengaku sudah menggelar rapat beserta jajarannya menyikapi persoalan ini. Pemkab Bogor telah membentuk tim karena masih banyak berkas yang semula harus ditandatangani Ade Yasin. "Hari ini pun berdasarkan rapat kita sudah membentuk tim, LO namanya, karena banyak pemberkasan atau pelayanan publik yang harus diselesaikan dan masih ditandatangani oleh Ibu Bupati. Yang jelas kami ingin semua pelayanan tetap berjalan semestinya," tegasnya. Di samping itu, Pemkab Bogor telah menyiapkan pendampingan hukum atas proses yang sedang berjalan di KPK. Sebelumnya diberitakan, paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor dan pegawai BPK Perwakilan Jabar, KPK resmi menetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ade Yasin diduga telah melakukan suap terhadap para auditor BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. “AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ujar Firli seperti dilansir JawaPos.com, Kamis (28/4) dini hari. Menurut Firli, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Adapun tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani. “Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah dengan Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan),” katanya. Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung. “Anthon Merdiansyah kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu,” ungkapnya. Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya, bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020, sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini. Sementara temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui Ihsan Ayatullah Maulana kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” ungkapnya. Adapun, Bupati Bogor Ade Yasin dan tersangka lainnya pemberi suap lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT), disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. emudian selaku penerima yakni, Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar. Sementara itu, dalam keterangannya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan tersebut. Meski demikian, ia mengaku siap bertanggung jawab atas ulah anak buahnya. Hal itu disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin sebelum memasuki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) pagi. “Saya dipaksa bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin. Menurutnya, ia tak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jabar. Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, suap tersebut merupakan inisiatif sang anak buah. Ia menyebut tindakan anak buahnya sebagai inisiatif membawa bencana. “Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ungkapnya. (fin)

Editor: Arifin

Tags

Terkini

X