METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ingin segera menghapus aturan Denda di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi masyarakat <span;>yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Aturan Denda ini juga sempat menjadi sorotan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, beberapa waktu lalu. "Saya dengar juga dari masyarakat soal Denda itu. Nanti kita kaji lagi aturannya bagaimana. Untuk Denda sepertinya memang harus dihapus, nanti kita revisi aturan-aturannya," ujar Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor ini juga meminta hal-hal yang bersifat administratif jangan dibuat terlalu birokratis. Iwan ingin ada sistem yang simpel untuk memudahkan pelayanan masyarakat. "Administrasi jangan terlalu birokratis. Kalau KIA, KTP, itu kan sudah umum ya, kita harus buat sistem yang simpel. Saya dengar juga dari masyarakat itu soal Denda. Denda itu akan kita kaji. Kalau tidak melanggar aturan akan kita hapuslah," tandasnya. (fin) Terpisah, <span;>Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengaku siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) agar Disdukcapil tak lagi memungut biaya Denda dari warga yang terlambat mengurus administrasi. Menurutnya, revisi perda tersebut memungkinkan dilakukan. Pihaknya tinggal menunggu usulan dari Disdukcapil. "Karena perda itu awalnya bukan inisiatif kita tetapi usulan dari eksekutif," ungkapnya. Usep menjelaskan, aturan Denda administrasi kependudukan tertuang dalam Perda Kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Aadministrasi Kependudukan. Bahkan menurutnya, perda tersebut telah dievaluasi Gubernur di tingkat provinsi. "Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang harusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. Tapi kenyataanya lolos evaluasi," tandasnya. (fin)