METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor meresmikan Rumah Restorative Justice perdana di Desa Pasirmukti, Kecamatan Citeureup, Rabu (18/4). Rumah ini diharapkan bisa membantu mempermudah penyelesaian kasus-kasus pidana dengan kriteria tertentu secara lebih cepat. Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengatakan, di Kabupaten Bogor, Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama. Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian pidana dengan melibatkan beberapa pihak seperti pelaku, korban, keluarga, masyarakat atau pihak-pihak lain sehingga terjadi pemulihan keadaan dengan memperhatikan kepentingan pelaku dan korban. "Ini sebetulnya bagian budaya kita juga yang sudah berjalan, yaitu musyawarah mufakat, tapi sekarang dilembagakan," ujar Agustian usai peresmian. Menurutnya, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan Keadilan Restoratif. Ada beberapa kriteria khusus yang harus terpenuhi agar kasus pidana bisa diselesaikan lewat metode tersebut. Kriteria tersebut di antaranya adalah kasus pidana dengan hukuman di bawah lima tahun dan bukan residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. "Nilai kasusnya juga yang kecil, 2,5 juta atau 5 juta. Tapi nanti melihat lagi situasi dan perkembangan di masyarakat. Kemudian mengutamakan apakah sudah bisa dipulihkan dengan perdamaian lewat si korban," ungkapnya. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tak dipungkiri, Agustian mengaku ketika kasus-kasus kecil seperti pencurian sandal dan lainnya sampai ke persidangan, maka banyak yang menyebut hukum hanyabtajam ke bawah. "Jadi kita dulu seringkali kita dengar tumpul ke atas tajam ke bawah, kasus-kasus pencurian sandal dan lainnya disidangkan. Nah lewat Restorative Justice ini kasus-kasus tertentu coba diselesaikan di rumah ini," terang Agustian. Nantinya, lewat Keadilan Restorasi ini perkara yang disengketakan bisa dihentikan tanpa melewati persidangan karena adanya penghentian penuntutan. Namun, keputusan itu melewati ssjumlah proses ketat terlebih dulu. "Bisa dihentikan penuntutannya. Jadi penyelesaian perkara pidana dengan metode tetap, ada penghentian penuntutan, bukan hanya tanda tangan perjanjian damai. Mekanismenya pun harus ekspose di Kejati dan Kejagung," bebernya.

-