METROPOLITAN.id - Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku pencabulan anak yang terjadi di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelakunya diketahui seorang pria 42 tahun berinisial AA. Aksi bejat tersebut terjadi pada 22 April lalu. Korbannya sendiri merupakan bocah berusia 4 tahun. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, awalnya pihaknya menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut. Setelah itu, ia bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Siswo berhasil menangkap pelaku pencabulan yang tak lain merupakan tetangga korban. "adi Pelaku AA ini melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban sedang bermain di rumah pelaku," ujar Siswo, Minggu (29/5). Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma. Korban menjadi ketakutan saat melihat laki-laki. Pelaku sendiri terancam kurungan penjara 15 tahun. "Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara selam 15 Tahun," tandasnya. (fin)