METROPOLITAN.id - Kepolisian sektor (Polsek) Rumpin mengamankan seorang pria, R (19) karena tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam clurit, yang terjadi pada Minggu (29/5) pukul 19:00 WIB. "Kami melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa korban yang berinisial S (17) mengalami tindak penganiayaan oleh pelaku R (19) menggunakan senjata tajam celurit," kata Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra kepada Metropolitan, Rabu (1/6) Dia menjelaskan, awalnya korban pernah melakukan komunikasi melalui pesan singkat Whatsapp dengan pacar si pelaku yang membuat cemburu buta. "Karena cemburu, jadi korban S dan pelaku R janjian untuk bertemu di suatu tempat. Dari situ terjadi penganiayaan," ungkapnya. Dali menambahkan, akibat dari pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangan. "Motif utama pelaku yakni cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi dengan korban," cetusnya. Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. "Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan mengumpulkan keterangan, untuk korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya," pungkasnya. (sir/c/ryn)