METROPOLITAN.id - Seorang pencuri tabung gas 3 kilogram dilelaskan. Rupaya, kasus tersebut diselesaikan secara demai lewat program restorative justice. Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial E tersebut melakukan pencurian tabung gas 3 kilogram di salah satu warung di Perumahan Indogreen Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Minggu (12/6). Saat itu, pelaku berpura-pura membeli rokok. Ketika pemilik warung lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri tabung gas 3 kilogram yang berada di warung tersebut. Namun nahas, pemilik warung mengetahui aksi pencurian tersebut. "Pelaku lalu diamankan warga di Kantor Desa Gunungsari," ujar Kapolsek Citeureup, Kompol Eka Candra, Rabu (15/6). Usai diamankan, pelaku diaebut menyesali perbuatannya. Menurut Eka, berdasarkan Program Kapolri untuk menerapkan Restorative Justice dan tidak bersifat transaksional, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara musyawarah dengan mengundang berbagai unsur. Tak hanya itu, pemilik warung yang menjadi korban pencurian juga memaafkan aksi pelaku. "Polsek Citeureup dalam menagani kasus ini mempedomani Perpol 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Sehingga kejadian tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan menghadirkan keluarga tersangka, RT, RW serta unsur-unsur desa yang akhirnya pemilik warung memaafkan kejadian yang dilakukan pelaku," tandasnya. (fin)