Sabtu, 1 April 2023

Dugaan Pungli PPDB Rp40 Juta, Kepsek SMK Ini Terancam Dicopot

- Kamis, 30 Juni 2022 | 12:26 WIB

METROPOLITAN.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini rupanya belum lepas dari praktek pungutan liar. Tim Satgas Saber pungli JAWA BARAT (Jabar) memeriksa pejabat di lingkungan SMKN 5 Bandung, yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) berupa uang iuran pramuka kepada orangtua murid yang anaknya lolos PPDB 2022. Tak tanggung-tanggung, Tim Saber pungli Jabar mendapatkan uang sebesar Rp40 juta diduga merupakan uang hasil pungli. Tim Saber pungli JAWA BARAT pun merekomendasikan Gubernur JAWA BARAT Ridwan Kamil untuk mencopot jabatan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung. Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung diduga melakukan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Rekomendasi itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Pokja Yustisi dan diikuti Pokja Ahli Saber pungli pada Senin (27/6). Menurut Kabid Datin Saber pungli Jabar Yudi Ahadiyat pemberhentian sementara Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan ata kasus pungli PPDB 2022. “Satu, merekomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Yudi dikutip dari jpnn.com, Kamis (30/6) Kemudian, Yudi menjelaskan, hasil dari gelar perkara daripada tim tindak Saber pungli Jabar dilimpahkan ke Inspektorat Jabar. "Kedua, putusan dari gelar perkara bahwa hasil daripada tim tindak Saber pungli Jabar dilimpahkan ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif,” jelasnya. Yudi mengungkapkan, hingga kini timnya masih melakukan pendalaman ihwal dugaan pungli biaya kepramukaan yang dilakukan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung. Diketahui, dalam penindakannya, Tim Saber pungli Jabar mendapatkan uang sebesar Rp 40 juta diduga merupakan uang hasil pungli. "Nanti kami periksa, Kemarin kan sudah ada uangnya, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu dan uangnya di kemanakan. Untuk apanya, kami belum lakukan pemeriksaan,” ujarnya. Maka dari itu, kata dia, untuk pendalaman yang lebih intensif, dalam gelar perkara juga diputuskan agar kasus ini diperiksa secara komprehensif. “Siapa saja di situ, dari mulai perencanaannya bagaimana dan segala macamnya. (Nanti) dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenakan sanksi permanen bila memang terbukti,” terangnya. Diketahui, Tim Satgas Saber pungli Jabar memeriksa pejabat di lingkungan SMKN 5 Bandung. Pejabat itu diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) berupa uang iuran pramuka kepada orangtua murid yang anaknya lolos PPDB 2022. Temuan ini bermula dari laporan orang tua murid yang merasa keberatan dengan adanya uang titipan ekstrakulikuler. Atas adanya pengaduan ini, tim Satgas Saber pungli Jabar bergerak ke SMKN 5 yang terletak di Jalan Bojong Koneng pada Rabu (22/6), pada pukul 13.00 WIB. Ketika dilakukan sidak, tim kemudian menemukan barang bukti uang puluhan juta. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim turut mengamankan kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG, dan AT selaku pegawai kontrak, juga TS sebagai operator. Modus para pelaku melakukan aksi pungli tersebut dengan menginformasikan kepada orangtua murid ihwal adanya uang sumbangan senilai Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550 ribu. Informasi tersebut disampaikan saat proses daftar ulang. (jp/ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X