METROPOLITAN.id - Belum diserahkannya draf rancangan peraturan daerah (raperda) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada DPRD, rupanya membuat geram ketua DPRD Kabupaten Bogor. Sebab dalam berita acara yang telah disepakati dengan Pemkab Bogor ada batas waktu yang seharusnya dipenuhi oleh Pemkab Bogor dalam menyerahkan draf raperda yang sebelumnya telah diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Namun pada nyatanya hingga saat ini Pemkab Bogor belum sama sekali menyerahkan draf raperda tersebut. "Ini sudah pertengahan tahun, tapi belum satu pun draf yang masuk kedalam propemperda diserahkan oleh Pemkab Bogor kepada kita," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. Dari berita acara tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor dan Bagian Perundang-Undangan Sekretariat (Setda) Kabupaten Bogor, telah menyepakati bahwa draf Propemperda 2022 diserahkan paling lambat Maret 2022. Kesepakatan itu, tertuang dalam berita acara Nomor: 188.34/03/BA-Bapemperda/XI/2021 tertanggal 25 November 2021, yang ditandatangai Kepala Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor, Herison dan Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Bogor saat itu, M Rizky. Tiga poin disepakati bahwa pihak pertama (Pemkab Bogor) diharapkan pada triwulan pertama atau Maret 2022, telah menyampaikan surat penyampaian beberapa raperda kepada DPRD. Apabila pihak pertama tidak menyampaikan raperda pada Maret 2022, maka pihak pertama dianggap menggugurkan usulan raperda 2022. "Artinya, tidak ada pembahasan APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023. Karena dua itu ada dalam Propemperda 2022 dari rencana 12 propemperda yang direncanakan dibahas tahun ini. Dari eksekutif usulan ada 10 dan dua raperda inisiatif DPRD," kata Rudy. Ia juga telah meminta Bappemperda DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat internal dan mengundang Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor, untuk membahas langkah apa yang akan diambil. "Ya sampai Juli ini belum masuk juga draftnya. Kami sudah bersurat dan sudah dibalas suratnya. Tapi mereka malah menyampaikan revisi (pencabutan) beberapa usulan promperda. Boleh saja revisi, tapi ajukan dulu saja," paparnya. Dalam Propemperda 2022, terdapat 12 usulan raperda yang rencananya dibahas tahun ini. Yakni Raperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Asing, kemudian Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lalu Raperda Pembentukan Kecamatan, Raperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaam Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Permukiman. Selainjutnya, Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Raperda Perubahan APBD 2021, Raperda APBD 2023, Raperda Cagar Budaya Pemkab Bogor, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Lahan Siap Bangun untuk Pertanian (Inisiatif DPRD) dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani (inisiatif DPRD). (mam)